Penuari pun menyesalkan tindakan Kepala desa yang tidak transparan dan tidak melibatkan dirinya sebagai aparatur desa dalam penggunaan ADD. Sebab menurutnya, tugas dan fungsi Kaur Pembangunan sangat penting dalam pembangunan desa.

Adapun tugas dari Kaur Pembangunan adalah untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.

Memang diakuinya, pekerjaan perbaikan lantai rambing tersebut sudah termasuk dalam usulan pembangunan dana desa. Sebelumnya juga, kata Penuari, anggaran dana desa tahap awal sebesar 60 persen yang digunakan untuk pembangunan rabat beton memang melibatkan aparat desa dan transparan dalam penggunaannya.

“Namun kenapa setelah cair anggaran dana desa yang 40 persen tidak pernah melakukan kordinasi dengan Kaur pembangunan desa untuk pembangunan rambing. Seharusnya penggunaan dana desa itu juga harus transparan, baik itu dana yang 40 persen,” pungkasnya.

[irp posts=”2886″ name=”APMS Tidak Beroperasi, Nelayan Sorkam Mengeluh Sulit Peroleh BBM Subsidi”]

Pantauan awak media ini, perbaikan rambing terlihat masih dalam tahap pengerjaan pemasangan plat besi untuk lantai jembatan. Namun papan informasi tidak ada dipasang di sekitar lokasi proyek perbaikan rambing.

Kepala Desa Lubuk Ampolu, Kaema Telaumbanua belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataan Kaur Pembangunan Desa Lubuk Ampolu, Penuari Telaumbanua. (Syabil)