TAPANULIPOST.com – Mantan Komisioner KPU Tapteng Maruli Firman Lubis melaporkan 5 anggota KPU Tapteng ke Bawaslu dan pihak kepolisian.

Firman Lubis menerangkan, laporannya tersebut terkait dugaan transaksional dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Tapteng.

“Laporan pengaduan saya sudah diterima oleh Bawaslu Tapteng, dan sudah dilakukan pra rekonstruksi,” kata Firman Lubis kepada wartawan usai membuat laporannya, Kamis (22/12/2022).

Firman Lubis memaparkan, dalam laporannya ke Bawaslu adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota KPU Tapteng.

Firman menduga Anggota KPU Tapteng tidak transparan dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis dengan sistem CAT. Dimana niai hasil ujian peserta tidak dicantumkan dalam pengumuman yang dibuat KPU Tapteng.

Firman menegaskan, KPU Tapteng seyogianya mencantumkan nilai hasil ujian tertulis calon anggota PPK dalam pengumuman seperti yang dilakukan KPU di daerah lain.

“Padahal KPU di daerah lain hasil nilai ujian itu diumumkan besoknya, supaya calon anggota PPK itu tahu nilainya. Jadi wajar dong mereka itu berprasangka buruk, kalau dia merasa nilainya tinggi, tapi malah tidak lulus,” ujar Firman Lubis.

Dalam laporannya Firman Lubis meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU Tapteng agar mengumumkan nilai hasil ujian tertulis dengan CAT calon Anggota PPK.

“Saya sebagai mantan Komisioner KPU, saya kecewa. Apa rupanya beratnya KPU Tapteng untuk mengumumkannya. Atau apakah memang mereka hanya basa-basi saja membuat ujian tertulis CAT itu, itu kan online mengapa daerah lain bisa. Padahal mereka kan sudah Bimtek,” tukas Firman.

Selain itu, Firman juga meminta Bawaslu Tapteng untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota KPU Tapteng kepada Dewan Kehormatan Penyelegara Pemilu (DKPP).

“Saya akan menindaklanjuti kasus ini sampai ke tingkat pusat, karena pelanggaran kode etik ini merupakan pelanggaran berat kalau di Peraturan KPU. Karena mereka sudah menyelewengkan arti demokrasi dan kejujuran yaitu keterbukaan. Sementara Prinsip KPU itu adalah transparansi, akuntabel, jujur dan adil, apakah itu hanya sekedar slogan. Saya juga sudah berkoordinasi dengan DKPP, mereka mengatakan siap menindaklanjuti kasus ini. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat karena sudah viral di media sosial dan sudah diketahui oleh pihak provinsi dan pusat,” ungkap Firman.

Kemudian lanjut Firman, untuk laporannya ke Polres Tapteng adalah terkait adanya unsur pidana yaitu dugaan penyuapan.

“Demikian juga Polres Tapteng sudah menerima pengaduan saya dan juga digelar pra rekonstruksi. Soal berapa nilainya, biarlah pihak kepolisian yang akan mengusutnya,” ungkap Firman.

Dalam laporannya, Firman meminta Polres Tapteng untuk mengusut dugaan transaksional dalam rekrutmen Anggota PPK. Pasalnya, ungkap Firman, kuat dugaan transaksional itu benar terjadi karena melihat tidak transparannya KPU Tapteng dalam mengumumkan hasil ujian tertulis peserta calon anggota PPK.

“Dari 100 orang yang lulus dalam pengumuman KPU baru-baru ini, terdapat 50 nama yang tertera pada selebaran yang beredar terkait dugaan transaksional penerimaan PPK.

Firman Lubis juga mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Anggota KPU Tapteng adalah terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Karenanya, Firman mendesak segera dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dari Bawaslu Provinsi agar kasus ini terang benderang.

“Kita ingin menguji kejujuran itu, supaya jangan terjadi dikemudian hari, karena tahapan selanjutnya ada penerimaan PPS, KPPS dan Pantarlih. Kalau penerimaan PPK sudah rusak maka bisa saja sampai selanjutnya juga akan rusak,” tutur Firman seraya mengatakan bahwa surat pengaduan yang ia buat juga ditembuskan ke DPRD Tapteng, Bawaslu Provinsi.

Sebelumnya, KPU Tapanuli Tengah langsung menggelar konferensi pers pada, Senin (12/12/2022), menanggapi tudingan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS.

KPU Tapteng membantah tudingan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS.

Komisioner KPU Tapanuli Tengah menyebut data yang beredar berisi dugaan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS merupakan informasi hoaks.

Komisioner KPU Timbul Panggabean menantang pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menyebut siapa oknum di KPU Tapteng yang melakukan transaksional.

“Kita tidak ada melakukan transaksi, jadi kita menantang, jangan dengan bahasa dugaan, tapi tuding saja orangnya,” ujar Timbul. (red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS