TAPANULIPOST.com – Pj Bupati Tapteng mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Desa di daerah itu.

Surat edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 400.10 2.2/237/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang pelaksanaan akuntabilitas dana desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam rangka pelaksanaan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa.

Dalam surat edaran itu, para Kepala Desa diminta untuk melaksanakan seluruh kegiatan desa yang sudah ditetapkan di APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala desa diminta untuk menyampaikan dokumen RPJMDes, RKPDes, RAB dan APBDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selanjutnya, Kepala Desa diminta menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana desa sesuai dengan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPm) yang telah ditetapkan dalam peraturan kepala desa.

“Kepala desa diimbau membayar pajak PPN Dn dan PPh tepat waktu, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes,” demikian isi surat edaran Pj Bupati Tapteng itu. (red)