SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sibolga mengajukan banding atas vonis 2,6 tahun yang dijatuhkan hakim kepada mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung dalam kasus penipuan.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sibolga, Syakhrul Effendi Harahap saat ditemui di PN Sibolga, Kamis, 29 Agustus 2019.

“Kita sudah ajukan banding dan sudah didaftarkan pada Rabu kemarin,” kata Syakhrul Effendi.

Menurut Kasi Pidum, Pasal 378 yang dibuktikan hakim dalam putusannya, tidak sesuai dengan pembuktian yang dihadapkan Jaksa dipersidangan yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Apalagi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Sukran adalah 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU mendakwa Sukran Jamilan Tanjung dengan empat dakwaan alternatif yakni Pasal 378, 372, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tentang TPPU.

Akan tetapi, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Sukran Jamilan Tanjung terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

“Majelis hakim dalam pertimbangannya membuktikan Pasal 378. Sementara yang kita buktikan itu dakwaan alternatif ke tiga yakni Pasal 3 UU TPPU. Makanya kita mengajukan banding,” jelas Syakhrul.

Disinggung terkait adanya pembayaran yang dilakukan Sukran Tanjung kepada pelapor Sartono Manalu. Kasi Pidum menyatakan bahwa hal itu merupakan langkah untuk menghindari delik pidana.

“Kita melihat bahwa itu sebagai modus dia (Sukran) untuk mengalihkan pertanggungjawaban pidana. Dengan dikembalikannya uang itu tidak menghapuskan pidana, karena perbuatan pidana itu sudah selesai, gitu loh,” tukasnya.(red)