TAPANULIPOST.com – Berkas permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua saat ini tengah ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan banding Sambo akan dibacakan pada 12 April 2023.

Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, “Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.”

Tidak hanya Sambo, PT Jakarta juga akan memutuskan terhadap tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Saat ini, majelis hakim sudah memulai meneliti berkas tersebut dan akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.

Binsar menjelaskan bahwa putusan banding akan dibacakan secara terbuka untuk umum. Sedangkan, sidang untuk membaca putusan masih belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan.

Berkas permohonan banding keempat terdakwa tersebut sudah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta dan teregister dengan nomor 53, 54, 55, dan 56 /PID/2023/PT.DKI. Menurut SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara.