TAPANULIPOST.com – Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Harmi Marpaung dan Bistok Simbolon lebih ringan dibanding satu terdakwa lainnya yakni Direktur PT Cipta Nusantara selaku pihak rekanan.

Amar putusan dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dipimpin Abdul Aziz pada sidang yang digelar di ruang Cakra Utama PN Medan, Kamis, 28 Februari 2019.

Majelis hakim memvonis rekanan Direktur PT Cipta Nusantara, Budi Hadibroto, dengan pidana lebih berat dari dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Tapteng yakni Harmi Marpaung dan Bistok Simbolon.

Pada sidang putusan tersebut, Direktur PT Cipta Nusantara Budi Hadibroto, diadili lebih dulu dan dinyatakan terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindakan pidana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riachad Sihombing. Budi Hadibroto divonis 27 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti (UP) kerugian negara dalam perkara ini terhadap terdakwa Budi Hadibroto sebesar Rp 2,9 miliar dengan ketentuan, apabila harta bendanya tidak terpenuhi untuk membayarkan, maka diganti kurungan selama 7 bulan.

Budi Hadibroto pun menerima putusan tersebut setelah sempat terdiam beberapa saat.

Sementara, kepada dua terdakwa lainnya, yakni Kadis PU Harmi Parasian Marpaung dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bistok Maruli Tua Simbolon, divonis penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, Denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.

Majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan, karena hakim berpendapat mereka telah berupaya membenahi kerusakan gedung Kantor Bappeda Pemkab Tapteng.

“Mempertimbangkan hal yang meringankan, adalah sikap kooperatif terdakwa Harmi Parasian dan Bistok Maruli yang membenahi kerusakan gedung dengan biaya sebesar Rp 800 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar,” ucap Hakim Abdul Aziz.

“Mengadili masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, Denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan,” cetusnya.

Harmi Marpaung dan Bistok Simbolon juga menerima putusan hakim tersebut.

Namun, penasehat hukum ketiganya, Dr Japansen Sinaga menyebut JPU sejak awal tidak cermat mengawal perkara dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappeda Pemkab Tapteng. Japansen menilai Kejari Sibolga tak obyektif menegakkan hukum.

“Sebenarnya kalau si Budi Hadibroto itu hanya menjabat sebagai direktur administrasi. Dia nggak punya wewenang, tapi kenapa dihukum. Seharusnya, jaksa juga memboyong pemilik PT Cipta Nusantara berinisial SB, karena dia yang punya wewenang,” kata Japansen di luar persidangan.

Namun, Japansen mengamini putusan majelis hakim terhadap Harmi Parasian dan Bistok Maruli. Dia menilai putusan tersebut sudah bisa diterima.

“Sebenarnya sudah cukup ringan juga putusan itu, makanya kita pun terima,” ujarnya.

Pembangunan Kantor Bappeda Tapteng menelan anggaran sebesar Rp 4.232.027.398, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015. Tender proyek tersebut diserahkan Dinas PU kepada PT Cipta Nusantara selaku pemenang tender.

“Pengerjaannya dimulai sejak akhir tahun 2015 dan selesai pada 2016 dengan masa pengerjaan selama 87 hari serta perpanjangan waktu selama 50 hari,” terang JPU.

Namun, setelah selesai dikerjakan, bangunan Kantor Bappeda tersebut mengalami kerusakan  cukup parah disebabkan terjadinya pergeseran struktur bangunan. Kejari Tapteng mengendus ada kecurangan pada proses pembangunan, melihat kualitasnya tidak sesuai dengan perencanaan yang tertera pada kontrak kerja.

Dalam pembangunan kantor Bappeda itu, ditemukan indikasi aroma tindak pidana korupsi karena berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Konstruksi Bangunan USU, telah ditemukan perbuatan melawan hukum dan kegagalan struktur bangunan. Ditaksir, atas perbuatan ketiganya negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 miliar. (red)