SIBOLGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Irvan PD Samosir melalui Kasi Intel Kejari Robinson Sihombing saat dikonfirmasi Tapanulipost.com, Selasa (27/9/2022).

Kasi Intel Kejari Sibolga Robinson Sihombing mengungkapkan 2 tersangka kasus tersebut, salahsatunya berinisial JD yang merupakan penanggungjawab anggaran pada kantor tersebut.

“Setelah kita peroleh 2 alat bukti, sudah ada 2 tersangka yang kita tetapkan, yakni JD sebagai penanggungjawab kegiatan. Kemudian, seorang lagi dari pihak rekanan,” kata Robinson.

Menurut Robinson, tidak tertutup kemungkinan orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan bertambah.

Terkait kerugian negara akibat kasus tersebut, Robinson mengaku pihaknya masih menunggu hasil dari pihak BPK terhadap perhitungan 4 tahun anggaran 2017-2020 Kantor BPBD Sibolga.

“Kalau hitungan kasarnya sudah ada, tinggal perhitungan dari BPK aja,” ungkap Robinson Sihombing.

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Sibolga

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Sibolga yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Togap Silalahi melakukan penggeledahan Kantor BPBD Sibolga pada, Rabu (24/8/2022) lalu.

Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 9:00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, Tim Pidsus Kejari Sibolga membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi di Kantor BPBD Kota Sibolga tersebut.

Kasi Pidsus Togap Silalahi mengaku bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran tahun 2017-2020 pada kantor BPBD Sibolga.

“Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal kegiatan pengadaan makanan minuman, tahun anggaran 2017 sampai 2020, nominalnya hampir 2 M,” kata Togap Silalahi. (red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS