TAPTENG, TAPANULIPOST.com – DPRD Tapteng akhirnya memanggil pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nauli Sawit untuk meminta penjelasan terkait kawasan hutan mangrove yang kini beralih fungsi menjadi perkebunan sawit oleh pihak perusahaan.
“Tadi itu rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Nauli Sawit atas adanya pengaduan masyarakat terkait kawasan hutan manggrov ditelah ditanami sawit oleh pihak perusahaan,” kata Anggota Komisi A, Unedo Martin Lumbantobing kepada TAPANULIPOST.com, usai mengikuti rapat, Rabu, 28 Februari 2018.
Kata Martin, rapat dengar pendapat antara Komisi A dan Komisi B DPRD Tapteng dengan PT Nauli Sawit dipimpin oleh Ketua DPRD Tapteng Syahrun Pasaribu.
Pemanggilan itu dilakukan atas banyaknya pengaduan masyarakat terkait perambahan hutan mangrove dijadikan lahan kebun sawit. Pengaduan itu disampaikan langsung kepada anggota DPRD pada masa pelaksanaan reses baru-baru ini.
[irp posts=”3152″ name=”Tahanan Kabur, Ternyata Mobil Tahanan Tanpa Pengawalan Polisi”]
Kepada Anggota DPRD Tapteng, warga menyampaikan bahwa sejumlah kawasan hutan manggrov telah dirusak dengan alat berat dan telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan PT Nauli Sawit.
Masyarakat menyatakan bahwa pihak perusahaan PT Nauli Sawit telah membuat tanggul diduga diluar lahan HGU yang dimilikinya.
Atas pengaduan warga tersebut, anggota DPRD Tapteng sudah turun meninjau langsung lokasi lahan hutan mangrove yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh PT Nauli Sawit.
[irp posts=”3148″ name=”Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Saat Turun dari Mobil Tahanan”]
Salah seorang anggota DPRD Tapteng dari partai PAN, Norman dalam akun facebooknya Nurman Pandan mengunggah sejumlah gambar saat mereka melakukan sidak ke lokasi lahan mangrove yang kini sudah ditanami kelapa sawit oleh PT Nauli Sawit.
Belum dapat dipastikan berapa ratus hektar lahan mangrove yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh pihak PT Nauli Sawit. Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah bahwa kerusakan mangrove sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan.
[irp posts=”3137″ name=”Polisi Amankan Kayu Diduga Ilegal dari Pondok Batu”]
Pemerintah dan instansi terkait bersama penegak hukum diminta untuk menghentikan penanaman kelapa sawit dan mengembalikan hutan mangrove untuk kesejahteraan nelayan dan keamanan lingkungan dari dampak buruk yang tidak diinginkan.
Penegak hukum juga diminta untuk menindak tegas pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nauli Sawit sesuai hukum yang berlaku, karena telah merusak hutan mangrove yang semestinya dilestarikan demi menjaga dan melestarikan ekosistem alam. (RED)
Tinggalkan Balasan