SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19), sidang perkara pidana di Sibolga, terpaksa digelar melalui video conference (vicon).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Henri Nainggolan mengatakan, sidang jarak jauh melalui vicon dimulai hari ini, Selasa, 31 Maret 2020.

Dalam proses persidangan, jelas Henri, para hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa berada di tiga tempat berbeda. Mereka akan terhubung melalui aplikasi Zoom.

“Majelis Hakim berada di ruang sidang pengadilan, sementara JPU di Kantor Kejaksaan Negeri, dan para terdakwa berada di Lapas,” kata Henri Nainggolan kepada Tapanulipostcom, Selasa siang.

Menurut Kajari, sidang jarak jauh ini merupakan hasil komunikasi pihaknya dengan Pengadilan dan pihak Lapas.

Pada persidangan melalui vicon perdana hari ini, lanjut Henri, ada tujuh perkara pidana umum yang disidangkan. Diantaranya,perkara tindak pidana asusila, pemerasan, dan pencurian.

“Sidang perdana melalui vicon berjalan dengan aman dan lancar, dengan acara pemeriksaan para terdakwa serta pembacaan tuntutan,” paparnya.

Sementara itu, Humas PN Sibolga Obaja DH Sitorus mengungkapkan, sidang melalui video conference akan terus dilakukan hingga penyebaran virus corona mereda di Indonesia.

“Pelaksanaan persidangan akan kembali normal jika Indonesia telah dinyatakan bebas covid-19,” kata Obaja. (red)