TAPANULI TENGAH, TAPANULIPOST.com – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) CPNS kepada Eliza Imelda di Ruang Rapat Garuda Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Rabu (17/3/2021).

Penyerahan SK CPNS tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Medan Aidu Tauhid, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah Yetty Sembiring.

Kisah tentang Eliza Imelda ini sempat viral karena Eliza Imelda ini sempat dinyatakan Lulus CPNS tahun 2018 tapi ketika akan dilakukan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN, ditolak BKN dengan berbagai pertimbangan.

Dengan adanya permasalahan ini, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terus berupaya, sehingga Eliza Imelda bisa lulus mendapatkan NIP.

Baca juga: Direktur PDAM Mual Nauli Tapteng Teken MoU dengan Kajari Sibolga

“Kami sampaikan kepada masyarakat diluar sana agar ini tidak menjadi fitnah. Awalnya, Eliza ini dinyatakan lulus CPNS tahun 2018, tapi ketika dilakukan permintaan NIP ke BKN mendapatkan penolakan dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena beberapa pertimbangan,” ungkap Bupati Bakhtiar Sibarani.

“Mendapatkan kabar ini, saya selaku Bupati Tapanuli Tengah berupaya terus menerus dengan mengirimkan surat ke Kementerian PAN-RB RI dan Kemenkumham RI agar saudari ini bisa mendapatkan NIP-nya. Alhamdulillah semua usaha yang kita lakukan itu bisa terwujud. Jadi saya pertegas, bahwa semua upaya itu kami lakukan sebelum permasalahan ini menjadi viral di masyarakat luas,” kata Bupati.

“Saya ingatkan kembali kepada oknum-oknum di luar sana yang tidak mengetahui apa yang terjadi agar tidak melakukan fitnah. Saya pastikan, saya tidak ingin kisah kelam di jaman Bupati Raja Bonaran Situmeang terkait penipuan CPNS terjadi lagi pada saat ini dan bahkan mantan Bupati tersebut dihukum gara-gara kasus penipuan. Hal itu tidak akan pernah kami lakukan,” tegas Bakhtiar.

Baca juga: Seorang Anak Usia 11 Tahun Hilang Saat Mandi di Sungai Bersama Orang Tuanya

Bupati pun berpesan kepada Imelda agar bekerja dengan baik untuk berbakti kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah dengan menjadi pendidik anak bangsa.

Eliza Imelda Hutapea dalam kesempatan itu merasa senang dan bersyukur telah menjadi CPNS serta berterima kasih atas upaya yang telah dilakukan Bupati Tapanuli Tengah dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga mimpinya untuk menjadi PNS bisa terwujud.

Baca juga: Isu Parula-ula Kembali Merebak, Polsek Sorkam Sigap Amankan Situasi

Selanjutnya, Kepala BKPSDM Tapteng Yetty Sembiring, menjelaskan perjuangan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, bermula saat Eliza Imelda ikut mendaftar CPNS Tahun 2018, secara online dan diakses oleh pelamar melalui website resmi BKN di sscn.bkn.go.id.

Usai pengumuman kelulusan para pelamar CPNS TA 2018 itu, berkas pelamar yang lulus termasuk Eliza Imelda dikiriman ke BKN untuk penerbitan NIP pada tanggal 25 Januari 2019.

Baca juga: Pasca Meninggalnya Pasien COVID-19 di Sibolga, Ini Imbauan Wali Kota Jamaluddin Pohan

Tetapi, berkas dari Eliza dikembalikan dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Surat dari BKN ini nomor 060.7/KR.VI/BKN/II/2019 tanggal 28 Februari 2019, yang isinya pengembalian berkas usul penetapan NIP atas nama Eliza Imelda, S.Pd.

“Alasan dari BKN, Imelda tidak memenuhi syarat (TMS, red) untuk diberikan NIP,” ungkap Yetty.

Menyikapi hal ini, Bupati Tapanuli Tengah melayangkan Surat Permohonan ke Menpanrb dengan nomor 800/747/2019 tanggal 22 Maret 2019 hal Permohonan Akomodir dan Perubahan Kualifikasi Pendidikan pada Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2018.

“Namun tetap ditolak sesuai balasan surat dari Kemenpanrb nomor B/395/SM.01.00/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Permohonan Mengakomodir Kualifikasi Pendidikan, bahwa permohonan dari Bupati tidak dapat dipertimbangkan,” bebernya.

Baca juga: Jalan Sibolga-Tarutung di Batu Lobang Sudah Bisa Dilewati, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Upaya terus dilakukan dengan melampirkan Surat Pernyataan IAKN Tarutung yang isinya menjelaskan bahwa benar Eliza Imelda adalah Alumni IAKN Tarutung dan Jurusan Pendidikan Musik Gereja setara/serumpun dengan Sarjana Pendidkan Musik Umum, tetapi tetap ditolak.

Perjuangan Bupati, Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani terus berlanjut dengan menyurati BKN dan Kemenkopolhukam bermohon agar Eliza Imelda dapat ditetapkan menjadi CPNS.

“Alhamdulillah, surat Bapak Bupati diakomodir oleh Kemenpanrb melalui surat Kemenpanrb kepada BKN dengan nomor D/1016/M/FN/2020 tanggal 31 Oktober 2020 yang isinya mengangkat Eliza Imelda sebagai CPNS,” ucap Yetty.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah HP Wartawan

Kemudian, BKN menyurati Bupati Tapanuli Tengah dengan Surat BKN nomor D 26-30/I 2-1/40 tanggal 26 Januari 2021 perihal Pengangkatan CPNS 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah a.n. Eliza Imelda Hutapea.

“Atas doa kita semua, akhirnya Eliza Imelda, S.Pd ditetapkan menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah melalui SK Bupati nomor 589/BKPSDM/2021 tanggal 16 Maret 2021,” ujarnya. (red)