TAPANULIPOST.com – Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah progresif dengan memutuskan untuk menggratiskan transaksi menggunakan QRIS bagi pelaku usaha mikro. Kebijakan ini dituangkan dalam penyesuaian merchant discount rate (MDR) atau biaya tarif transaksi QRIS khusus untuk segmen usaha mikro.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa tarif QRIS akan disesuaikan berdasarkan nominal per transaksi.

Perry Warjiyo menyatakan bahwa tarif QRIS akan diubah menjadi 0 persen atau gratis untuk transaksi dengan nilai hingga Rp 100.000.

“Artinya, para pelaku usaha mikro dapat melakukan transaksi menggunakan QRIS tanpa dikenakan biaya untuk nilai transaksi di bawah Rp 100.000,” kata Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI Juli 2023, Selasa (25/7/2023).

Namun, untuk transaksi di atas Rp 100.000, akan dikenakan tarif QRIS sebesar 0,3 persen. Menurut Perry, keputusan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran dan menutupi biaya yang timbul.

Perry juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan segera berlaku mulai 1 September atau paling lambat 30 November 2023, dengan tetap memperhatikan kesiapan sistem industri.

“Hal ini sebagai bentuk dukungan BI dalam mendorong inklusi ekonomi digital, terutama bagi kalangan usaha mikro,” ujarnya. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>