TAPANULIPOST.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, mengkritik penolakan RSUD Ciereng, Subang terhadap pasien Kurnaesih (39), seorang ibu hamil asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang akhirnya meninggal dunia.

Irma mendesak Menteri Kesehatan untuk mencopot kepala rumah sakit beserta pihak terkait yang menolak pasien tersebut karena telah melanggar regulasi dan sumpah dokter.

Irma juga menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan harus bertanggung jawab dan memberikan dana santunan kepada keluarga korban.

Menurutnya, RSUD harus melayani pasien tanpa mempertimbangkan faktor keuangan dan tidak boleh menolak pasien dengan kondisi apa pun.

Kurnaesih, seorang ibu hamil yang hendak melahirkan di RSUD Ciereng, meninggal dunia karena tidak mendapatkan penanganan dari rumah sakit tersebut.

Keluarga membawa Kurnaesih ke Puskesmas Tanjungsiang untuk penanganan awal setelah kondisinya terus memburuk. Namun, saat dibawa ke RSUD Ciereng, Kurnaesih ditolak dengan alasan belum ada konfirmasi dari rujukan Puskesmas Tanjungsiang.

Setelah ditolak oleh RSUD Ciereng, keluarga membawa Kurnaesih ke rumah sakit di Bandung, namun sayangnya, ia meninggal dunia bersama dengan anak yang ada di dalam kandungannya saat dalam perjalanan.

Irma menekankan perlunya sanksi tegas terhadap rumah sakit yang masih melakukan penolakan pasien dan meminta Menteri Kesehatan untuk menegaskan kembali pada setiap rumah sakit di bawah wewenang Kemenkes tentang sanksi pada semua level terkait penolakan-penolakan seperti ini.