TAPANULIPOST.com – Rayati Manik, seorang istri yang kehilangan suaminya akibat kecelakaan kerja beberapa waktu lalu, menangis terharu saat menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp 234 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Almarhum suaminya, Depprin Manurung, adalah seorang Security di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga.

Penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dilakukan secara simbolis oleh Kepala PPN Sibolga, Makkasau, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Boy Citra Lumbantobing, kepada Rayati Manik di sela-sela acara Forum Konsultasi Publik yang diadakan oleh PPN Sibolga, Senin (24/7/2023).

Kepala PPN Sibolga, Makkasau, menjelaskan bahwa Depprin Manurung mengalami kecelakaan saat bertugas sebagai Security di PPN Sibolga. Saat itu, kaki Depprin tertusuk paku dan menyebabkan infeksi tetanus yang fatal, sehingga akhirnya mengakibatkan kakinya terpaksa diamputasi.

Namun setelah kakinya diamputasi, beberapa hari kemudian Depprin Manurung meninggal dunia.

“Semoga santunan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris,” kata Makkasau.

Sementara itu, Rayati Manik, yang juga bekerja sebagai Pegawai di PPN Sibolga, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kepala PPN Sibolga, Makkasau, dan juga BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan yang diberikan atas kematian suaminya.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Kepala PPN dan juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan bantuan kepada saya dan juga kedua anak saya,” ucap Rayati Manik.

Rayati Manik juga mengungkapkan bahwa suaminya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020 lalu. Ia menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja atas kematian suaminya dengan total sebesar Rp 234.917.094. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>