TAPUT, TAPANULIPOST.com – Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 2 orang tersangka pencuri brankas berisi Rp 1 miliar dari Toko Miduk di jalan SM Raja, Kota Tarutung, Taput, yang terjadi sekitar setahun lalu.

“Kedua tersangka ditangkap sekira pukul 21 WIB pada Kamis (11/6/2020) di warung tuak di Kecamatan Pangaribuan,” kata Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir didampingi Kabag Ops Kompol Gamal Luciana, Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor dan KBO Reskrim Ipda J Sianturi saat menggelar konferensi pers, Jumat 26 Juni 2020.

Kapolres menyebut, kedua tersangka berinisial LM (30) warga Simpang Tiga, Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan, dan BS (49) warga Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Taput.

Jonner memaparkan, bahwa kasus pembobolan Toko Miduk milik Nursinta Panggabean terjadi pada 1 Juli 2019 silam.

“Ini kasus lama, sudah hampir setahun. Ini merupakan kerja keras kita,” jelasnya.

Dijelaskan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembobolan Toko Miduk bersama dua orang temannya yang hingga kini masih melarikan diri.

“Dalam kasus ini ada dua orang lagi tersangka melarikan diri, inisial MS dan MA,” sebut Kapolres.

Diterangkan, sebelum keempat tersangka melakukan pembobolan toko tersebut, tersangka MS dan MA menghubungi LM dan BS untuk bertemu.

“Lalu pada (29/6/2019) keempat tersangka bertemu di sebuah kolam pancing di Kecamatan Pangaribuan, Taput, lalu membahas rencana pembongkaran tersebut,” paparnya.

Namun katanya, rencana untuk melakukan pembongkaran saat itu belum matang. Selanjutnya keempat tersangka berunding di Porsea, Kabupaten Toba untuk mematangkan rencana mereka.

“Setelah pembahasan matang di Porsea, keempat tersangka kemudian mempersiapkan segala peralatan dan langsung menuju Toko Miduk pada 1 Juli 2019 sekira pukul 01.00 WIB dini hari,” sambungnya.

“Dengan peralatan yang sudah lengkap, mereka berhasil membobol toko tersebut, di mana saat itu pemilik toko tidak berada di tokonya,” tambah Jonner.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, para tersangka berhasil membawa brankas dari lantai satu.

“Brankas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Avanza yang dirental pelaku dan membawanya kembali ke Porsea dalam keadaan tertutup. Mereka berempat selanjutnya sepakat menyimpan brankas tersebut di salah satu rumah,” terangnya.

Selanjutnya tersangka MS dan MA diantar pulang ke Kecamatan Pangaribuan. Kemudian pada 3 Juli 2019, tersangka MS dan MA menemui tersangka LM dan BS, dan memberikan uang kepada LM sebesar Rp 17 juta, dan kepada tersangka BS sebesar Rp 30 juta.

“Tersangka MS dan MA saat itu menjelaskan bahwa brankas berisi uang hasil curian itu sudah bisa dibuka dan tidak dijelaskan berapa banyak uang di dalam brankas. Lalu tersangka kembali ke Kecamatan Pangaribuan, sedangkan tersangka MS dan MA pulang ke Jakarta,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan pemilik toko, Nusrinta Panggabean mengaku mengalami kerugian Rp 1 miliar atas pencurian di tokonya itu. Rincian uang 1 miliar itu, Rp 400 juta dan emas sekitar Rp 600 juta yang ada di dalam brankas.

Disampaikan juga, bahwa setelah dilakukan pengembangan kasus pencurian tersebut terhadap tersangka dengan kejadian lain yang ada di Taput, terungkap lagi bahwa tersangka LM bersama dengan inisial JH melakukan pembongkaran rumah pada (24/12/2019) di rumah Karel Garlen Pakpahan di Desa Sibingke, Kecamatan Pangaribuan. Pelaku berhasil menggondol uang dari kamar rumah sebesar Rp 10.030.000 dan perhiasan emas 106 gram.

“Namun pencurian di rumah KGP hanya tersangka LM dan JH. Tersangka JH berhasil ditangkap pada (13/6/2020),” terangnya.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Taput untuk pengembangan dan juga kepentingan proses penyidikan.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 3 unit motor jenis B1 unit CBR, 1 unit motor Astrea Grand, 1 unit Yamaha RX King hasil kejahatan tersebut, 2 buah celana panjang dan satu kaos oblong,” paparnya. (ril/red)