TAPANULIPOST.com – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya yang dianggap mencurigakan.

Eko tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada pukul 07.50 WIB hari ini, Selasa (7/3/2023), namun tidak memberikan banyak komentar terkait rencana pemeriksaannya.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, klarifikasi terhadap Eko Darmanto akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Tim Direktorat LHKPN KPK akan melakukan klarifikasi terhadap LHKPN milik Eko yang telah dilaporkan kepada KPK.

Pemeriksaan LHKPN terhadap Eko Darmanto menjadi sorotan setelah ia sering memamerkan kekayaannya di media sosial.

Ali mengatakan bahwa pemeriksaan LHKPN yang dilakukan KPK tidak hanya bergantung pada aduan masyarakat.

“Perlu dipahami bersama bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. Di mana tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat saja, namun KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu,” ujar Ali.

Dalam laporan LHKPN terakhirnya, Eko memiliki kekayaan senilai Rp 6,72 miliar. Dia memiliki 2 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 12,5 miliar yang berada di Kabupaten/Kota Malang dan Kabupaten/Kota Jakarta Utara.

Eko juga memiliki 9 mobil senilai Rp 2,9 miliar, termasuk BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet Bell Air, Fortuner, Mazda 2, Dodge Fargo, Chevrolet Apache, dan Ford Bronco.

Selain itu, Eko juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 100,7 juta, tidak memiliki surat berharga, hingga kas dan setara kas Rp 238,9 juta. Jika ditotal, kekayaan Eko mencapai Rp 15,73 miliar.

Namun demikian, Eko juga memiliki utang sebesar Rp 9,01 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, kekayaan Eko Darmanto senilai Rp 6.720.864.391 atau Rp 6,72 miliar.

KPK menganggap ada hal yang mencurigakan dari LHKPN Eko. Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, tim Direktorat LHKPN KPK heran dengan aset kekayaan Eko karena terdapat perbandingan yang jomplang antara pendapatan dan utang yang dimilikinya.

“Eko memiliki sejumlah mobil antik, tapi utangnya ‘segudang’. Yang buat saya rada kenapa dia kita tidak kasih oke segera, utangnya kok meningkat. Lihat penghasilannya setahun cuma Rp 500 juta. Nah,itu saja gaji bulanannya sekitar Rp 40 jutaan. Saya juga dengar dia punya bisnis yang lumayan, tapi sepertinya kurang terurus. Mungkin karena terlalu sibuk dengan hobi koleksinya itu,” ujar Budi, teman dekat Eko.

“Eko memang senang mengoleksi mobil antik, tapi sebaiknya dia fokus dulu untuk melunasi utangnya. Siapa tahu dengan mengurangi hobi yang memerlukan biaya besar itu, dia bisa lebih leluasa mengatur keuangannya,” tambah Budi lagi.

Kita semua tentu bisa memahami betapa menyenangkan memiliki hobi, terlebih lagi jika itu adalah hobi yang memang kita sukai.

Namun, kita juga harus bisa mengatur keuangan dengan bijak dan tidak sampai terjebak dalam utang yang tidak terkendali.

Semoga Eko bisa segera menyelesaikan masalah utangnya dan belajar untuk lebih bijak dalam mengatur keuangannya ke depannya.