SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Puluhan calon penumpang kapal yang akan menyeberang ke Pulau Nias batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga, Jumat malam 26 Juni 2020. Pasalnya, surat keterangan hasil rapid test COVID-19 yang mereka miliki dinyatakan tidak sah oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kejadian itu bermula saat Tim Gugus Tugas melakukan check point (pemeriksaan) kesehatan dan dokument orang, sebagai syarat untuk diizinkan menaiki kapal. Dari pemeriksaan tersebut, petugas KKP menolak keabsahan puluhan surat keterangan hasil rapid test yang ditunjukkan calon penumpang.

Salah seorang calon penumpang, Pak Zebua (50) bersama calon penumpang lainnya kepada wartawan mengatakan suket rapid test diperoleh dari agen saat membeli tiket.

“Saat beli tiket di loket agen, Jumat (26/6/2020) siang hari kami dibawa melakukan rapid test ditandai dengan pengambilan sampel darah dan membayar Rp250 ribu,” katanya.

Selanjutnya, calon penumpang diarahkan menunggu di pelabuhan dan sore harinya surat ketengan hasil rapid test diberikan kepada mereka.

“Di loket terminal masuk ke kapal, kami tidak diizinkan karena suket rapid test palsu,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan, puluhan calon penumpang lainnya yang sudah berada di dalam kapal juga disuruh turun, karena menggunakan suket palsu.

Calon penumpang lainnya, Gaho mengaku memperoleh surat keterangan hasil rapid test dari RSUD Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan membayar biaya sebesar Rp.250.000.

“Saya bayar 250 ribu dari Rumah Sakit Pandan,” ungkap Gaho kepada wartawan di Terminal Penumpang Pelindo I Cabang Sibolga.

Sementara calon penumpang lainnya bernama Selitoto mengaku mendapatkan surat keterangan hasil rapid test dari tempat yang berbeda.

“Ada sebahagian dari Rumah Sakit Pandan, sebahagian ada dari Klinik Yakin Sehat,” sebutnya.

Koordinator KKP Sibolga, Edison Gultom kepada wartawan menjelaskan, surat keterangan hasil COVID-19 calon penumpang dinyatakan tidak sah, karena tim verifikasi tidak menemukan adanya nomor surat pada surat keterangan tersebut.

“Tidak ada nomor surat rapid test nya, harusnya surat itu ada nomor dari laboratorium,” terang Edison singkat.

Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan mengaku telah mengonfirmasi dokter pemilik nama serta tanda tangan yang tertera pada surat keterangan tersebut.

“Saya sudah telepon dokter yang tertera di situ, dia tak tahu mengenai surat itu, diapun sebenarnya menjadi korban,” ungkap Roy. (red)