TAPANULIPOST.com – Polisi akhirnya memberikan keterangan terkait kasus pembuangan orok bayi yang terjadi beberapa waktu lalu di Tapanuli Tengah. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban, ternyata mengeluarkan paksa janin dari rahim ibunya.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning mengungkapkan, korban berusia 13 tahun merupakan seorang pelajar, sedangkan tersangka berinisial DH (35), petani, merupakan ayah tiri korban.

AKP Horas Gurning menerangkan, tersangka pertama kali mencabuli anak tirinya itu, pada November 2020 lalu, sekira pukul 24.00 WIB di rumahnya.

“Sesuai keterangan korban, pelaku DH adalah ayah tirinya. Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, dengan mengancam akan meninggalkan mereka (ibu dan korban serta adiknya) jika menolak. Karena merasa takut, lalu korban dapat disetubuhi oleh tersangka DH,” kata AKP Horas Gurning melalui keterangan tertulis yang diterima Tapanulipost.com, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Perempuan Muda Terapung di Pelabuhan Lama

Seakan ketagihan, DH beberapa kali melakukan perbuatan terlarang itu hingga anak tirinya hamil.

“Perbuatan cabul terhadap korban berikutnya, tersangka tidak lagi mengeluarkan kata ancaman, namun tetap secara paksa hingga 10 kali,” beber Gurning.

Baca juga: Geger Penemuan Mayat Perempuan Muda, Kapolres Sibolga Langsung Turun ke Lokasi