Akibat perbuatan tersangka, korban hamil 2 bulan dan perutnya membesar lalu diberitahukannya kepada ayah tirinya itu. Pelaku meminta agar janin tersebut digugurkan.

“Mengetahui bahwa korban telah hamil hamil 2 bulan, selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban “gugurkanlah itu”. Karena takut malu akhirnya korban mau,” ungkap Gurning.

Baca juga: Seorang Anak Tertabrak Hingga Terseret di Kolong Truk Bermuatan Sirtu

Selanjutnya pada Rabu (31/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka DH membawa korban ke dapur. Disana, tersangka mengeluarkan paksa janin dari rahim korban dengan cara diurut.

Advertisements

“Tersangka DH menarik janin tersebut dari rahim hingga kondisinya terpisah dengan bagian lainnya. Tersangka kemudian membungkusnya menggunakan kain warna putih dan membuangnya ke parit di depan rumahnya,” jelasnya.

Baca juga: Heboh, Mobil Pikap Bawa Puluhan Jerigen BBM Terbakar

Sekitar satu jam kemudian, DH pulang ke rumahnya lalu kembali mengurut perut korban untuk mengeluarkan bagian kepala janin yang masih tertinggal di dalam.

“Setelah berhasil mengeluarkan bagian kepala orok, lalu ditanam di belakang rumah orangtuanya,” ungkap Gurning.

Baca juga: Pelaku Pembuang Orok di Tapteng Berhasil Ditangkap, Diduga Perbuatan Ayah Tiri

Perbuatan itu akhirnya terungkap, setelah warga menemukan orok di parit yang tak jauh dari rumah tersangka DH pada, Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Penemuan orok tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Kolang AKP Muhammad Tahir, bersama personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca juga: TEGAS, Dandim 0211/TT Usir Orang Tak Pakai Masker

“Pelaku saat ini diamankan Polres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Gurning. (red)