SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Ratusan ribu batang rokok berbagai merek senilai Rp 300 jutaan, dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga, Senin (12/4/2021).

Ratusan ribu batang rokok diantaranya mereka luffman itu adalah barang ilegal yang disita hasil penindakan KPPBC TMP C Sibolga, sejak tahun akhir 2019 hingga 2020.

Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Ahmad Luthfi memaparkan, jumlah total rokok illegal yang dimusnahkan sebanyak 929.372 batang. Selain rokok, sebanyak 14.900 gram Tembakau Iris (TIS) juga turut dibakar.

“Bea Cukai Sibolga telah berhasil melakukan berbagai penindakan atas barang kena cukai ilegal. Sejak akhir 2019 sampai dengan akhir 2020, Bea Cukai Sibolga berhasil melakukan sebanyak 81 penindakan atas barang kena cukai berupa rokok ilegal, yang tersebar di berbagai lokasi,” kata Ahmad Luthfi.

Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sibolga

Atas kegiatan penindakan ini, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebanyak Rp. 515. 950.460.

“Seluruh rokok yang dimusnahkan itu harga jualnya sekitar Rp 300 jutaan. Sementara cukainya sebesar Rp. 515. 950.460, itulah potensi kerugian negara dari rokok ilegal itu jika beredar di masyarakat,” jelas Luthfi.

Baca juga: Mobil Travel Asal Sibolga Kecelakaan di Jalan Tol, Sopir dan 1 Penumpang Tewas

Luthfi menegaskan, Petugas Bea Cukai Sibolga akan terus melakukan upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya yang terdiri dari 11 kabupaten dan 3 kota.

Adapun wilayah kerja Bea Cukai Sibolga meliputi Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Tapanuli Utara, Humbahas, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

Baca juga: Dinsos Tapteng Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Sitahuis

Luthfi mengungkapkan, berbagai modus pelanggaran yang ditemukan petugas Bea Cukai Sibolga diantaranya, barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai (polos), barang kena cukai dilekati pita cukai palsu, serta barang kena cukai yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan. (red)