TAPANULIPOST.com – Setelah melarikan diri selama kurang lebih 3 tahun, pelaku penipuan yang menggasak uang korban hingga Rp 80 juta, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Utara.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing mengatakan, tersangka Hinca Mampe Tua Simbolon (38) warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun itu, ditangkap dari persembunyiannya di Provinsi Lampung.

Dijelaskan, tersangka melakukan penipuan terhadap korban Reflon Siregar (57) warga Desa Sipahutar 3, Kecamatan Sipahutar, Taput, dengan modus mampu mengurus ijin pangkalan elpiji.

“Kejadian ini terjadi pada Agustus 2018 lalu. Antara tersangka dengan korban bisa saling kenal, setelah diperkenalkan oleh teman tersangka, yakni Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga. Keduanya warga Kabupaten Simalungun memperkenalkan mereka,” ungkap Baringbing, Kamis (20/1/2022).

Setelah kenalan, tersangka menemui korban ke Sipahutar pertama sekali tanggal 2 September 2018. Saat terjadi pembicaraan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta.

Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp 25 juta, dengan alasan izin sudah mulai diproses oleh Pertamina.

“Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2018, tersangka kembali menghubungi korban melalui telepon agar mentransfer Rp 15 juta lagi ke nomor rekening, dan saat itu korban mentransfer,” jelas Baringbing lagi.

Namun tunggu punya tunggu, izin pangkalan elpiji yang dijanjikan pelaku tak kunjung keluar. Bahkan lebih parahnya lagi, pelaku tak lagi bisa dihubungi.

Sadar telah ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput pada tanggal 19 Mei 2019.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun tersangka sudah melarikan diri.

“Tim kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka. Dan pada minggu lalu kita mendapat informasi pelaku berada di Provinsi Lampung,” kata Baringbing.

Tim Sat Reskrim kemudian berangkat ke Lampung dan berhasil meringkus tersangka dari persembunyiannya, pada 17 Januari 2022.

“Lalu tersangka diboyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan tiba pada, Rabu kemarin, sekira pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta kepada korban, untuk biaya mengurus ijin pangkalan elpiji di Kecamatan Sipahutar.

“Saat ini tersangka masih tetap dalam pemeriksaan untuk menggali keterangan tambahan, apakah masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” pungkas Baringbing. (red)