TAPANULIPOST.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Keppres tersebut terdiri dari 14 pasal.

Berdasarkan salinan dokumen Keppres yang dilihat oleh detikcom pada Kamis (16/3/2023), tim pemantau ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sesuai dengan Pasal 2. Keppres ini memberikan tugas kepada tim pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM.

“Tugas dari tim pemantau adalah memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian NonYudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” tulis Keppres tersebut di Pasal 3.

Dalam upaya menangani pelanggaran HAM yang berat, keputusan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa rekomendasi non-yudisial untuk penyelesaian pelanggaran HAM dapat dilaksanakan dengan baik.

Keppres ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menghargai dan memperjuangkan hak asasi manusia.