TAPANULIPOST.com – Forum Konsultasi Publik yang diadakan oleh Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga telah menghasilkan kesepakatan terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh PPN Sibolga.

Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan, PPN Sibolga bersama para stakeholder pengguna jasa pelabuhan sepakat untuk menghapus dua standar layanan pada kelompok Kesyahbandaran, serta menambah satu standar layanan pada kelompok Operasional Pelabuhan.

Kepala PPN Sibolga, Makkasau, bersama dengan para stakeholder, menandatangani berita acara kesepakatan pada akhir acara Forum Konsultasi Publik dalam rangka evaluasi survei indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik selama periode triwulan I dan II tahun 2023, yang dilaksanakan di Balai Pertemuan PPN, Senin (24/7/2023).

Dalam kesepakatan yang dihasilkan pada Forum Konsultasi Publik, dua standar layanan pada kelompok Kesyahbandaran akan dihapuskan. Layanan-layanan tersebut antara lain adalah penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) LA, dan penerbitan surat persetujuan pengisian BBM industri di Dermaga PPN Sibolga.

“Langkah penghapusan ini diharapkan dapat mempercepat proses layanan,” kata Makkasau.

Makkasau menjelaskan penghapusan layanan SHTI LA karena mengacu Permen KP 10 Tahun 2021, SHTI LA berubah menjadi Lembaran Awal (LA), yang diterbitkan tanpa adanya permohonan.

“Sedangkan penghapusan layanan penerbitan surat persetujuan pengisian BBM industri karena izin pengisian BBM sudah tidak tertulis lagi, tetapi melaporkan ke Syahbandar,” jelasnya.

Lebih lanjut Makkasau menambahkan, sesuai PP 27 Tahun 2021, Syahbandar mengawasi pengisian BBM dengan memastikan semuanya memenuhi aspek pencegahan pencemaran dan keselamatan.

“Selain itu juga memastikan terpenuhinya pajak pertambahan nilai, yang sekarang namanya faktur pajak,” ujarnya.

Sementara itu, dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, PPN Sibolga juga menambah satu standar layanan pada kelompok Operasional Pelabuhan.

“Standar layanan yang ditambah adalah layanan pembongkaran ikan kapal SIPI skema pasca produksi. Dengan penambahan layanan ini, diharapkan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan dapat lebih optimal dan memberikan kontribusi positif bagi industri perikanan di daerah ini,” ujarnya. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>