TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Polres Tapteng berhasil menangkap 4 orang dari sebuah pondok di Kota Sibolga. Keempat pria tersebut merupakan warga Sibolga berinisial, SPP (41), ARS (24), HP (29), dan NS (38).

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, keempat tersangka ditangkap usai pesta narkoba di sebuah pondok di Jalan Kampung Baru 1, Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, sekira pukul 10.30 WIB, Rabu (8/4/2020).

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pondok itu sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika dan juga tempat memakai sabu,” kata Ipda JS Sinurat melalui keterangan tertulis yang diterima Tapanulipostcom, Jumat, 10 April 2020.

Ipda JS Sinurat menyebut, keempat tersangka berhasil ditangkap setelah sempat berupaya melarikan diri saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng menggerebek pondok itu.

Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus sabu dalam plastik bening dari dalam tas sandang milik seorang tersangka yang terjatuh ketika berusaha melarikan diri.

Selain itu, Polisi juga menemukan 1 bungkus sabu lainnya bersama alat isap sabu (bong) di dalam pondok.

“Menurut keterangan tersangka SPP, barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Mereka berempat baru saja selesai menikmati sabu di pondok tersebut. Keempat tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tapteng, untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya. (red)