TAPANULIPOST.com – Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp. 55 juta yang akan diedarkan oleh oknum Aparat Lingkungan di Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin mengatakan sabu-sabu tersebut dibeli oleh oknum Aparat Lingkungan berinisial TCHH (43) dari seseorang di Tanjung Balai seharga Rp55 juta.

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual oleh oknum Aparat Lingkungan berinisial TCHH, yang merupakan warga Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga itu. Namun TCHH keburu ditangkap polisi sebelum mengedarkan sabu-sabu tersebut.

“Sabu dibeli dari seseorang di Tanjung Balai, identitas orang tersebut telah dikantongi. Sabu tersebut diantarkan seorang sopir dan TCHH menunggu di simpang Hutabarangan. Dibelinya sebanyak 100 gram atau 1 ons dan uang sabu tersebut belum dibayar. Sesuai perjanjian, laku dulu baru dibayar. Sementara yang menjamini adalah teman TCHH yang identitasnya juga telah kita kantongi,” kata Sormin dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Petugas Opsnal Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan TCHH dari sebuah warung di jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Jum’at (25/3/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

“Saat itu TCHH sedang istirahat usai gotong royong dengan warga sekitar,” ungkap Ramadhansyah Sormin.

Polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam laci sebuah lemari plastik di rumah TCHH.

“Setelah ditimbang sabu-sabu sebanyak 1 paket tersebut seberat 85,95 gram. Barang bukyi lainnya yang disitu yakni 1 unit HP,” sebut Sormin.

Tersangka TCHH, ayah 2 anak itu saat ini ditahan di RTP Mapolres Sibolga.

Oknum Aparat Lingkungan itu diduga telah melakukan tindak pidana narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman 5 tahun keatas. (red)