SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang bersama Sekretaris, Frenki Talupan Sihombing dan puluhan pengurus, mendatangi Mapolres Sibolga, Selasa 30 Juni 2020.

Kedatangan para pengurus PDIP tersebut untuk menyerahkan pernyataan sikap, terkait aksi pembakaran bendera PDIP saat berlangsungnya aksi tolak RUU HIP di depan Gedung MPR/DPR, pada 24 Juni 2020.

Edi Polo Sitanggang menegaskan, DPC PDIP Kota Sibolga sangat keberatan dengan aksi pembakaran bendera partai berlogo kepala banteng moncong putih tersebut.

“Kami tidak terima hal itu. Kedatangan kami ke Mapolres Sibolga ini menyampaikan pernyataan sikap, untuk mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas aksi anarkis pembakaran bendera PDIP di Jakarta, pada 24 Juni lalu,” ujarnya.

Sekretaris DPC PDIP Sibolga, Frenki Talupan Sihombing, membacakan pernyataan sikap, memohon agar kepolisian mengusut tuntas pelaku pembakaran, dan aktor intelektual pembakaran bendera PDIP yang disamakan dengan bendera Partai Komunis Indonesia, pada saat aksi PA 212 di Gedung DPR/MPR, Rabu 24 Juni 2020.

Hal itu diduga melanggar pasal 160,170, 156 KUHP, terkait tindak pidana kekerasan kerusakan berupa bendera PDIP untuk pernyataan penelusuran pihak kepolisian.

Pihaknya juga mohon kepolisian mengusut tuntas mereka (pelaku) yang memproduksi, menyuruh produksi dan mengibarkan bendera partai terlarang PKI, pada aksi 24 Juni 2020.

Hal itu sebagaimana UU 27/1999, pasal 107 C dan D, tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan keamanan negara.

“Kami mendesak kepolisian untuk menindak orang-orang yang sudah merusak, membakar bendera PDIP,” tegas dia.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi menerima pernyataan sikap yang diberikan Pengurus PDIP Kota Sibolga.

Kapolres mengajak rekan-rekan pengurus PDIP Sibolga untuk menjaga kondusifitas keamanan di Kota Sibolga. (red)