SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Rapat paripurna istimewa pelantikan Pimpinan Defenitif DPRD Kota Sibolga, Senin, 28 Oktober 2019, diwarnai keributan. Salah seorang Anggota DPRD dari Partai Perindo, Mandapot Pasaribu melakukan aksi protes, karena tidak ikut dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD.

Saat sidang paripurna berlangsung, Mandapot Pasaribu melakukan interupsi. Dia memprotes pelaksanaan pelantikan pimpinan defenitif tersebut. Meski diprotes, tapi pelaksanaan rapat paripurna tetap berjalan.

Karena tidak digubris, Mandapot Pasaribu terus berteriak. Bahkan Mandapot kemudian maju ke depan lalu mengambil microphone saat Sekretaris Dewan membacakan keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Sibolga masa jabatan 2019-2024.

Namun upaya protes Mandapot juga tidak dihiraukan. Proses pelantikan tetap berlangsung. Mandapot terus melakukan protes, lalu menunjukkan berkas gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Martua Sagala yang mengambil sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Sibolga. Saat itu sedang dilakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Sibolga.

Meski demikian proses pelantikan terus dilanjutkan. Mandapot Pasaribu bersama Selfi Kristian Purba, rekan separtainya akhirnya memilih walk out (keluar) dari ruang paripurna. Sedangkan Herman Sinambela, yang juga dari Partai Perindo tidak ikut keluar.

Ahmad Syukri Nazry Penarik sebagai Ketua, dan Jamil Zeb Tumori sebagai Wakil Ketua DPRD, akhirnya sah menjadi Pimpinan Defenitif DPRD Sibolga.

Sedangkan Mandapot Pasaribu, tidak ikut diusulkan menjadi pimpinan defenitif DPRD Kota Sibolga ke Gubernur Sumut (Gubsu).

Hal itu diketahui dari surat Wali Kota Sibolga No: 170/2240/2019 perihal pengusulan pimpinan defenitif DPRD Sibolga yang disampaikan ke Gubernur Sumut (Gubsu) melalui Biro Otonomi Daerah (Otda).

Dalam surat itu disebut, Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo belum dapat diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, karena surat rekomendasi dari DPP Perindo yang disampaikan berupa scan, bukan asli dengan tandatangan dan cap basah, sehingga berkas yang bersangkutan dikembalikan kepada Ketua Sementara DPRD Kota Sibolga untuk dilengkapi kembali.(red)