TAPANULIPOST.com – BMRM (26), seorang pedagang Mie Tek-tek di Kota Sibolga yang menganiaya Petrus Gulo (31), berhasil ditangkap Polisi di tempat pelariannya di Kota Medan.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin mengatakan, tersangka BMRM warga jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan itu sempat melarikan diri setelah menganiaya Petrus Gulu pada, Kamis (31/3/2022) lalu.

Setelah mendapat laporan pengaduan dari Petrus Gulo, Polisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil membekuknya di Tanjung Morawa Medan, pada Minggu (10/4/2022).

Sormin menjelaskan, tersangka BMRM melakukan penganiayaan terhadap Petrus yang datang menagih hutang ke lapak jualan pelaku di sekitar Tugu Ikan Parombunan, Sibolga.

“Kemudian, pelaku menghampiri Petrus dan langsung melayangkan pukulan ke wajahnya berkali-kali. Akibatnya, Petrus mengalami lebam pada wajah dan matanya hingga harus dirawat di rumah sakit,” kata Sormin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka BMRM kemudian ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” ujar Sormin. (red)