SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Pasangan suami istri diamankan petugas saat diketahui pakaian yang akan mereka titipkan untuk warga binaan di Lapas Sibolga, ternyata berisi barang terlarang diduga narkoba jenis sabu.

Petugas Lapas Kelas IIA Sibolga berhasil menggagalkan penyelundupan barang diduga narkoba jenis sabu yang akan dimasukkan ke dalam Lapas pada, Rabu (14/10).

Kepala Lapas Sibolga, Tapianus Antonius Barus menjelaskan, kasus itu bermula saat sepasang suami istri akan menitipkan pakaian ke dalam Lapas untuk warga binaan berinisial RL.

(Baca juga: Suami Istri Dilaporkan Hilang Kontak Pulang dari Pulau Mursala)

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan mereka. Ternyata petugas menemukan serbuk putih diduga narkoba jenis sabu dari dalam saku salah satu pakaian yang akan dititipkan itu.

“Peristiwa tersebut langsung kami tindak lanjuti. Pasangan suami istri tersebut sudah diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah,” kata Tapianus Antonius Barus.

Foto: Serbuk putih diduga narkoba jenis sabu yang ditemukan dari dalam saku salah satu pakaian yang akan dititipkan kepada warga binaan di Lapas Sibolga.

Kalapas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu memastikan serta mengawasi secara ketat agar tidak ada barang terlarang terutama narkoba yang masuk ke dalam Lapas.

(Baca juga: Puluhan Jerigen Berisi BBM Dilansir Pakai Becak ke Gudang di Belakang SPBU Pandan, Ada Apa?)

Dijelaskan, pasangan suami istri tersebut merupakan warga Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

“Hubungannya dengan warga binaan RL adalah abang dari si suami,” ungkap KPLP.

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP JM Napitupulu menyampaikan, kedua orang tersebut sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih proses penyelidikan,” kata AKP JM Napitupulu. (red)