SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Polisi mengamankan dua remaja saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya, salah satu diantaranya adalah seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menerangkan, dua remaja tersebut diamankan di rumahnya pada, Sabtu (10/10) dini hari sekira pukul 03.40 WIB.

Tersangka berinisial MY (21) pekerjaan buruh dekorasi, warga Jalan Elang, Pancuran Bambu, Sibolga.

(Baca juga: Polisi Amankan Seorang Mahasiswa Bawa Sangkur Hendak Tawuran di Sibolga)

Satunya lagi berinisial HHS (16) masih pelajar, warga Jalan Cendrawasih  Pancuran Bambu, Sibolga.

“Saat diamankan keduanya sedang berbaring-baring di ruangan tamu di rumah tersangka MY,” kata R Sormin, Minggu (18/10/2020).

Di ruang tamu tersebut polisi menemukan 1 buah pisau lipat, 2 buah pipet plastik, 1 bua mancis gas terpasang pipa jarum suntik, yang akan digunakan sebagai alat mengkonsumsi sabu-sabu.

“Dari saku celana seorang tersangka disita uang sebanyak Rp 80 ribu. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian ditemukan 2 bungkus sabu-sabu seberat 0,9 gram,” ungkap Sormin.

Kedua remaja tersebut langsung diboyong ke Polsek Sibolga Sambas dan kemudian diserahkan ke Polres Sibolga.

“Setelah itu dilakukan tes urine kepada kedua tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamine,” sebutnya.

Tersangka MY menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut diterimanya dari temannya yang identitasnya telah dikantongi polisi, pada, Sabtu (10/10) dini hari pukul 03.00 WIB di rumahnya.

“Usai menyerahkan sabu-sabu tersebut temannya langsung pergi. Rencananya sabu-sabu itu untuk dikonsumsi bersama-sama. Selanjutnya kedua tersangka berbaring-baring di ruangan tamu sambil main hp menunggu kedatangan temannya untuk konsumsi sabu-sabu,” jelasnya Sormin.

(Baca juga: Terungkap, Pria Ini Simpan 51 Paket Sabu-sabu di Dalam Tanah)

“Kedua tersangka mengaku pernah konsumsi sabu-sabu dengan orang yang telah menyerahkan sabu-sabu tersebut,” bebernya.

Menurut Sormin ketika dilakukan pengembangan, namun teman tersangka yang memberikan sabu-sabu tidak berhasil ditemukan.

“Saat ini kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tukasnya. (red)