SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – KPU Kota Sibolga telah menetapkan Drs H Ahmad Sulhan Sitompul, M.AP dan Edward Siahaan, sebagai Pasangan Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga dalam pemilihan tahun 2020.

Penetapan pasangan calon tersebut dilakukan pada rapat pleno internal yang pada, Selasa (13/10/2020).

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid bersama empat komisioner lainnya, Salmon Tambunan; Afwan Nasution; Asa Dame Simanjuntak; Asmar Harahap.

(Baca juga: Bawaslu Sibolga Awasi Ketat Verifikasi Faktual Dukungan Balon Perseorangan)

Pengumuman penetapan pasangan calon tersebut disiarkan secara siaran live melalui akun facebook resmi KPU Kota Sibolga.

Khalid Walid mengatakan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 9/2020, tentang pencalonan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota.

(Baca juga: Mantan Panitera Daftar Balon Wali Kota Sibolga)

Dalam siaran live di laman facebook tersebut, KPU mengumumkan satu lagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.

“Dengan ini, KPU Kota Sibolga mengumumkan Pasangan calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga tahun 2020 yang telah ditetapkan atas nama Drs H Ahmad Sulhan Sitompul, M.AP dan Edward Siahaan,” kata Khalid Walid.

(Baca juga: Pasangan Sulhan-Edward Serahkan 8.522 Berkas Syarat Dukungan ke KPU Sibolga)

Dijelaskan juga, pasangan calon perseorangan tersebut memiliki jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 7.086.

“Jumlah syarat minimal dukungan sebanyak 6.470, setelah diverifikasi administrasi dan faktual didapatkan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 7.086. Demikian dimumkan untuk diketahui masyarakat,” ujarnya. (red)