TAPANULIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak, sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Rafael telah mengungkapkan sumber kekayaannya setelah diumumkan statusnya sebagai tersangka.

“Kotak keamanan berisi uang hasil penjualan tanah saya pada tahun 2010, ada empat tanah yang saya jual,” kata Rafael kepada wartawan pada Kamis (30/3/2023) malam.

Pertama, Rafael menjual sebuah rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G I senilai Rp 10 miliar. Tanah di Kebon Jeruk tersebut dihibahkan oleh orang tuanya.

“Ada akta hibahnya,” kata Rafael.

Kemudian pada tahun 1997, Rafael membeli sebuah tanah senilai Rp 200 juta, lalu dijual pada tahun 2010 seharga Rp 2,3 miliar.

“Saya juga memiliki tanah di Jalan Pangandaran Nomor 18 di Bukit Sentul, saya menjualnya seharga Rp 2,4 miliar. Kemudian saya juga memiliki rumah di England Park Bukit Sentul, itu juga saya jual senilai Rp 600 juta. Saya juga memiliki reksadana pada tahun 2009 yang saya cairkan pada tahun 2010 senilai Rp 2,7 miliar,” ungkap Rafael.

Setelah dijual, uang hasil penjualan ditukar dengan mata uang asing. Seiring waktu, nilai tukar asing tersebut naik karena terjadi kenaikan kurs terhadap rupiah.

“Kemudian saya menyimpannya di kotak deposit saya. Saya tidak melaporkannya dalam LHKPN saya, tetapi dalam SPPT saya, saya melaporkan penjualan aset tersebut,” kata Rafael.

“Dalam hal informasi mengenai orang tua Anda, itu biasa-biasa saja, disamarkan melalui ibu. Bagaimana itu?”.

“Ayah saya adalah seorang dokter TNI AD, terakhir menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Tentara. Ibu saya adalah seorang apoteker. Orang tua saya adalah alumni UGM. Selain itu, ayah saya memiliki praktik dokter yang cukup ramai pada saat itu di tahun ’70-an. Saya sering ditugaskan untuk mengetik tagihan dari pasien-pasien langganan dari beberapa pabrik. Itu bisa mencapai Rp 1,5 juta pada tahun itu,” jelas Rafael dengan nada datar.

“Jadi, untuk satu nama saya dapat Rp 1, jadi kalau saya dapat Rp 100 atau Rp 500

Selain sebagai seorang pegawai pajak, Rafael Alun menyatakan bahwa ia selalu tertib dalam melaporkan SPT-OP sejak tahun 2002 dan semua aset tetapnya telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, meskipun nilai pasar sebenarnya bisa lebih rendah dari NJOP. Rafael selalu berprinsip bahwa integritas dan kepatuhan pada aturan sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai seorang pegawai negeri. Ia juga selalu berusaha untuk menghindari konflik kepentingan dan memegang teguh prinsip transparansi dalam pekerjaannya.

Selain itu, Rafael juga aktif dalam kegiatan sosial dan mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia percaya bahwa sebagai warga negara yang baik, kita semua memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam pembangunan negara dan membantu sesama.

Dalam karirnya sebagai pegawai pajak, Rafael telah berhasil menyelesaikan banyak kasus perpajakan yang rumit dan memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan penerimaan pajak di daerahnya. Ia dihormati oleh kolega dan atasan karena kinerjanya yang baik dan etos kerjanya yang tinggi.

Namun, Rafael juga sadar bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja sektor perpajakan di Indonesia. Ia berharap bahwa dengan terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menerapkan teknologi yang lebih canggih, sektor perpajakan akan semakin efektif dan efisien dalam mengumpulkan pajak untuk pembangunan negara.