TAPANULIPOST.com – Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video yang menampilkan rumah mewahnya bagaikan istana yang diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur, Kota Bogor, telah menjadi viral di media sosial.
Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andhi dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi mengenai aset-aset mewah yang dimilikinya, terutama yang sedang beredar di media sosial.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam mengenai latar belakang Andhi.
“Kita sudah lihat sejarahnya gimana. Dari dia masuk PNS ke mana aja. Kita juga udah tahu LHKPN-nya perkembangannya kayak apa dari tahun ke tahun. Udah lah kalau itu sudah kita analisa,” kata Pahala.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 16 Februari 2022 untuk periodik 2021, Andhi tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 13,75 miliar.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, berapa gaji yang diterima oleh Andhi selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar?
Secara umum, gaji PNS ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya, dan hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
PNS golongan paling rendah yakni golongan I, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,6 juta, sedangkan PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji pokoknya sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5,9 juta.
Selain itu, pegawai di Bea dan Cukai juga menerima tunjangan pokok seperti tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.
Andhi merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan besaran tukin yang diterimanya disesuaikan dengan aturan dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
PNS yang bekerja di bawah Kemenkeu dapat menerima tukin sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 46,9 juta, tergantung pada kelas jabatannya.
Andhi dijadwalkan akan segera dipanggil oleh KPK untuk memberikan klarifikasi mengenai aset-aset mewah yang dimilikinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan terhadap Andhi dan meminta konfirmasi atas sejumlah data dan dokumen terkait harta kekayaannya tersebut.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, penelusuran mengenai latar belakang Andhi juga telah dilakukan secara mendalam.
“Kita sudah lihat sejarahnya gimana. Dari dia masuk PNS ke mana aja. Kita juga udah tahu LHKPN-nya perkembangannya kayak apa dari tahun ke tahun. Udah lah kalau itu sudah kita analisa,” kata Pahala.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan oleh Andhi pada 16 Februari 2022 untuk periodik 2021, tercatat bahwa ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 13,75 miliar.
Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana Andhi bisa memiliki rumah mewah yang begitu besar dan megah seperti istana yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur, Kota Bogor.
Sebagai Kepala Bea Cukai Makassar yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Andhi sudah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, masih belum jelas bagaimana Andhi bisa membeli rumah mewah yang diduga nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.
Dengan adanya panggilan dari KPK dan pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Andhi, diharapkan dapat terungkap dugaan apakah ada unsur korupsi dalam kepemilikan aset-aset mewah yang dimilikinya tersebut.


Tinggalkan Balasan