Sementara itu, Ketua KNPI Tapteng Rahmansyah Sibarani menimpali, bahwa pihaknya mengerti bahwa Pengadilan Negeri tidak berhak menahan seseorang. Namun, kata dia, Majelis Hakim berhak untuk memerintahkan Jaksa Penuntut untuk menahan seorang terdakwa.

“Untuk itu kami mohon Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut untuk menahan, karena kami takut terdakwa akan melarikan diri dari NKRI ini. Selain itu, kami takut ada pihak ketiga yang mengambil kesempatan atas perkara ini. Contohnya ada pihak ketiga yang melempar terdakwa maka tertuduhlah pihak yang berperkara. Kami juga akan menyurati Komisi Yudisial terkait perkara ini,” ujar Ketua KNPI.

Amatan, terdakwa Humisar Charles Pardede terlihat sedang duduk di ruang tunggu terbuka publik tepatnya di belakang kantor PN Sibolga, untuk menunggu panggilan sidang.

Terkait adanya desakan untuk penahanan dirinya, Humisar Charles Pardede mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan dan Majelis Hakim yang menangani perkaranya.

[irp posts=”3734″ name=”Terlibat Pencurian, Sepasang Kekasih Ditangkap Saat Asik Berduaan di Becak”]

Menurut Charles, tidak dilakukannya penahanan terhadap dirinya karena dia selalu koperatif selama proses persidangan.

“Soal penahanan itu hak pihak Kejaksaan dan Pengadilan, pihak kejaksaan dan hakim bisa menilai terhadap saya selaku terdakwa yang selalu mengikuti perjalanan sidang, kita tidak pernah terlambat dan tidak pernah tidak patuh, setiap jadwal sidang selalu kita hadiri,” ucap Charles.

“Kalau kita dibilang lari, sangat konyol dong saya. Itu sama halnya itu saya mengambil tali kemudian menggantungkan diri saya, dengan akan melarikan diri seperti apa yang mereka katakan itu. Itu tidak akan mungkin terjadi,” tandasnya. (Red)