SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Henri Nainggolan, menyatakan siap mendukung penuh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Sibolga, untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Kajari Henri Nainggolan menegaskan, siap melaksanakan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek yang menjadi tugas Kejaksaan Agung sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

Hal tersebut ditegaskan Kajari Sibolga Henri Nainggolan di Ruang Rapat Kejari Sibolga Rabu (21/4/2021) saat menggelar sosialisasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, yang dirangkai dengan kegiatan evaluasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Kami siap mendukung penuh Jamsostek Sibolga, supaya bisa tercapai optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek sesuai instruksi Presiden,” ujar Henri Nainggolan.

Baca juga: Firman Minta Permohonan Bebas Bersyarat Bonaran Situmeang Tidak Dikabulkan

Pada kesempatan itu, Henri Nainggolan juga mendorong BPJamsostek untuk membentuk forum sebagai wadah koordinasi antar instansi untuk menyukseskan program Jamsostek tersebut.

“Waktu saya di Toli-toli ada forum dengan BPJS Kesehatan yaitu forum kepatuhan, dimana tempat kita untuk sinergi antar instansi dengan Pemda. Saya minta agar di Sibolga dibuat forum kepatuhan Jamsostek, sehingga nanti kita bisa koordinasi disitu. Ayo segera buat forum Kepatuhan, Jangan sampai terlambat kapal kita,” jelas Henri.

Baca juga: Bupati Tapteng Tunjuk Plt Sekda dan Sejumlah Pimpinan OPD

Henri juga berharap dengan adanya sinergitas tersebut, pemerintah daerah yakni Pemko Sibolga dan Pemkab Tapteng akan mendukung peningkatan kepesertaan BPJamsostek.

“Tentunya dengan sinergitas ini, maka para Pegawai honor, TKS, seluruh kepala desa serta perangkat desa akan bisa menjadi peserta BPJamsostek,” tukas Henri.

Sementera itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng berharap agar pelaku usaha memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJamsostek.

Sebab menurutnya, kehadiran program Jamsostek adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Beredar Video Penampakan Perabotan di Rumdis Wali Kota, Ini Jawaban Pemko Sibolga

“Masyarakat peserta BPJamsostek yang meninggal dunia akan dapat santunan sebesar Rp 42 juta. Saya berterima kasih kepada Wali Kota Sibolga, yang akan membuat skema. Karena sesuai Perda ada santunan sebesar Rp 1 juta bagi warga Sibolga yang meninggal dunia. Ini akan kita tingkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 42 juta. Harapan kita bagi pengusaha untuk memenuhi kewajiban mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJamsostek. Rencana Pak Wali Kota wajib didukung,” ujar Sanco.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Lamro Simbolon, Kepala Seksi Intelijen Robinson Sihombing, Kasi Pidana Khusus Togap Silalahi, Jaksa Fungsional Kartijo Tamba, Petugas Pemasaran BPJamsostek Sibolga Muhammad Iqram dan Yulia Kristina.

Baca juga: Kades Aek Pardomuan Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Judi Togel Setelah Pura-pura Jadi Bandar

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres tersebut ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, Jaksa Agung, 3 kepala badan termasuk Ketua DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Baca juga: DPRD Tapteng Pertanyakan Tangki Timbun BBM PT Indra Angkola

Dalam inpres tersebut Presiden menegaskan, bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung.

Mendagri diminta mendorong gubernur dan bupati/wali kota agar seluruh pegawai pemerintah di lingkungannya yang berstatus non aparatur sipil negara (ASN) menjadi peserta aktif Jamsostek. (red)