SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memusnahkan barang bukti kasus narkotika tahun 2019 dan 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan di Halaman Kantor Kejari Sibolga, Jumat 26 Juni 2020, dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) dan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba itu turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Sibolga Edipolo Sitanggang, Ketua PN Sibolga Gabe Dorris Mora Saragih, Kepala Lapas Sibolga Tapianus Antonius Barus, Anggota DPRD Sibolga Andika Pribadi Waruwu.

Selain itu turut hadir, Kadis Kesehatan Sibolga Firmansyah Hulu, Kadis Kesehatan Tapteng Nursyam, Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Joe Napitupulu, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dahrun Harahap, Staf Ahli Pemkab Tapteng Aris Sutrisno.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Henri Nainggolan mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan guna mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.

Foto: Kajari Sibolga Henri Nainggolan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. (Preddy Situmorang/TAPANULIPOST.com)

Henri Nainggolan menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut dari 67 berkas perkara narkotika terhitung mulai Agustus 2019 hingga Juni 2020.

“Apabila ada putusan putusan berkekuatan hukum tetap, kami akan langsung memusnahkan barang bukti supaya jangan sampai beredar apalagi diperjualbelikan di masyarakat, karena kita sama-sama memerangi narkoba,” kata Henri.

Adapun barang bukti dimusnahkan yakni 16.729,02 gram ganja dari 18 berkas perkara, sabu-sabu 421,48 gram dari 46 berkas perkara, dan 27 butir pil ekstasi dari tiga berkas yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang dilarutkan di dalam air panas, dan ada juga dengan cara dibakar.

Henri mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Sibolga dan Tapanuli Tengah, dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga, dengan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.

“Kami berusaha meminimalisir narkoba yang dijadikan barang bukti dari polres Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, jangan sampai ada barang bukti ini disalahgunakan atau dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab dari kejaksaan, sehingga kami dari pihak kejaksaan mengantisipasi ini segera,” ujarnya.

Henri menegaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan di Kejari Sibolga tetap memperhatikan prosedur protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (red)