TAPANULIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mensosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) versi terbaru (V.2.0) ke pengelola hotel dan penginapan yang terdapat di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Saroha Manullang melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Febri Rinaldhi mengatakan, aplikasi ini akan membantu dan memudahkan pelaku usaha hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempatnya.

Disebutkan, kegiatan sosialisasi ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi yang Nomor: IMI-0739.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengawasan Administrasi dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 08 April 2021.

Aplikasi APOA merupakan bentuk dari pelaksanaan Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta pejabat Imigrasi.

“Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Keimigrasian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Andi Febri Rinaldhi kepada Tapanulipost.com, Rabu (14/7/2021).

Andi Febri Rinaldhi menerangkan, APOA V.2 merupakan pembaharuan sistem yang pada versi sebelumnya hanya dapat diakses melalui website apoa.imigrasi.go.id. Kini dapat diunduh melalui Google Playstore bagi pengguna android.

“APOA merupakan aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memudahkan para pemilik penginapan dan hotel dalam melaporkan keberadaan orang berkewarganegaraan asing,” jelas Andi Febri Rinaldhi.

Menurutnya, keberadaan aplikasi tersebut lebih praktis dan memudahkan untuk melaporkan keberadaan orang asing, tanpa harus mendatangi Kantor Imigrasi. Apalagi wilayah kerja Imigrasi Sibolga yang terdiri dari 12 kabupaten/kota mencakup Sibolga, Tapteng, Padangsidimpuan, Tapsel, Madina, Palas, Paluta, Gunungsitoli, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat.

“Karena jaraknya yang cukup jauh, maka kami berkoordinasi dengan pemilik atau pengurus tempat penginapan yang berada di wilayah kerja kami. Kegiatan ini telah dilaksanakan dari Selasa-Rabu, tanggal 8-9 Juni 2021,” kata Saroha Manullang.

“Dengan wilayah yang begitu luas, kami sangat terbantu dengan adanya APOA dan juga pihak hotel tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigirasi,” tambahnya.

Andi Febri Rinaldhi mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan pendataan rutin terhadap keberadaan orang asing, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kehadiran APOA diharapkan lebih memudahkan pendataan orang asing yang berkunjung ke suatu daerah, terlebih lazimnya WNA ketika ke suatu daerah menginap di hotel. Petugas hotel atau penginapan cukup mengunduh aplikasi APOA di Playstore dan bisa mengaksesnya setelah mendapatkan kode dari Imigrasi.

“Ke depan sosialisasi ini terus kita gencarkan. Pengelola home stay, losmen, dan kos-kosan juga diwajibkan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap, melalui aplikasi tersebut. Sepanjang ada orang asing yang menginap harus dilaporkan dalam aplikasi APOA,” pungkasnya. (red)