TAPANULIPOST.com – Hong Kong akan menghentikan aturan wajib masker mulai besok, Rabu (1/3/2023), setelah lebih dari tiga tahun melangsungkan aturan ketat terkait penanganan COVID-19.

Tujuannya adalah untuk menarik kembali minat pengunjung dan memulihkan kehidupan normal di wilayah administrasi khusus tersebut.

Kepala Eksekutif John Lee mengumumkan keputusan ini pada konferensi pers, Selasa (27/2). Ia menyinggung bahwa Hong Kong adalah salah satu tempat terakhir secara global yang masih menerapkan aturan masker wajib.

Mengikuti kebijakan Zero COVID-19 China selama tiga tahun terakhir, Hong Kong mulai melonggarkan aturan COVID-19 yang ketat tahun lalu, namun aturan pemakaian masker tetap konstan sejak 2020.

“Penggunaan masker tetap diwajibkan di tempat-tempat berisiko tinggi seperti rumah sakit. Namun, kami pikir ini adalah waktu terbaik untuk membuat keputusan ini.

Ini adalah pesan yang jelas untuk menunjukkan Hong Kong kembali normal,” ungkap Lee dikutip dari Free Malaysia Today, Selasa (28/2).

Di samping itu, wilayah administrasi khusus tetangga Makau mengatakan bahwa pihaknya akan mencabut persyaratan masker terkait COVID-19 hanya untuk sebagian besar lokasi, kecuali untuk transportasi umum, rumah sakit, dan beberapa area lainnya.

Penduduk China daratan juga tidak lagi diwajibkan mengenakan masker di luar ruangan. Namun, penduduk tetap dianjurkan menggunakan masker di dalam ruangan seperti tempat umum bandara dan stasiun kereta.

Sebelumnya, Hong Kong telah berpegang teguh pada aturan penggunaan masker. Bahkan, anak-anak berusia dua tahun juga diwajibkan untuk menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Banyak guru sempat khawatir bahwa aturan tersebut bakal berimbas pada proses pembelajaran dan perkembangan anak.