Jakarta, Tapanulipost.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan serangkaian perubahan penting dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia. Dalam konteks ini, perubahan signifikan telah diterapkan untuk penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.
Menurut Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, mulai dari tanggal 21 Juni 2023 hingga 31 Agustus 2023, pemerintah akan menanggung biaya pelayanan kesehatan Covid-19, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai penyedia utama layanan. BPJS Kesehatan akan mengelola administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Namun, mulai tanggal 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan beralih ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dibiayai secara mandiri oleh masyarakat atau oleh penjamin lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ardi.
Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk perawatan rawat inap di rumah sakit, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan mereka.
Dalam situasi gawat darurat, peserta dapat langsung mencari perawatan di fasilitas kesehatan mana pun yang terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ardi juga menegaskan bahwa layanan pelayanan kesehatan Covid-19 mencakup semua aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis.
“Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut, dan mereka yang melakukan isolasi mandiri dapat melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar,” jelasnya.
Ardi menyebut bahwa penyediaan obat, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
“Proses pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN,” tukasnya.
Ardi menekankan bahwa semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi.
Ia menegaskan BPJS Kesehatan selalu mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat.
“Untuk keluhan atau kendala terkait pelayanan kesehatan, masyarakat dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau menggunakan fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN. Di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja, dengan nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit,” katanya. (ril/red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan