TAPANULIPOST.com – Seorang oknum Pegawai Dinas Perindag Sibolga diamankan polisi, karena diduga terlibat jual beli kios Pasar Sibolga Nauli.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan menerangkan, oknum Pegawai Dinas Perindag yang diamankan tersebut berinisial DS (45) warga Jalan FL. Tobing, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kota Sibolga.

“DS berstatus PNS, dia diamankan dari Kantor Dinas Perindag Kota Sibolga di Jalan Tenggiri Kelurahan Pancuran Gerobak pagi tadi sekira pukul 10.40 WIB,” kata Kasat Reskrim Dodi Nainggolan kepada Tapanulipost.com, Jumat (6/1/2023) sore.

Dodi mengungkapkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli kios pasar itu terungkap atas laporan Sihar Maruli Tua Tambunan (53) warga Jalan Patimura, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli pada, (21/10/2022) lalu.

Dijelaskan Dodi, kasus tersebut bermula saat Sihar Maruli yang saat itu sedang berada di Gunung Sitoli, Jumat (25/2/2022), mendapat informasi dari orangtuanya tentang adanya pendataan ulang kios Pasar Sibolga Nauli yang baru selesai dibangun.

Mendapat kabar bahwa kiosnya sudah tidak masuk data lagi, Sihar langsung berangkat ke Kota Sibolga.

Sesampainya di Kota Sibolga, Sihar pergi ke Kantor Dinas Perindag, lalu bertemu dengan DS dan bertanya bagaimana caranya untuk mendapatkan kios di Pasar Sibolga Nauli.

Kemudian pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Sihar kembali bertemu dengan DS untuk membicarakan tentang cara mendapatkan kontrak kios yang ada di Pasar Sibolga Nauli.

Setelah ada kesepakatan, Sihar menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 35 juta kepada seorang berinisial IH.

Kemudian pada tanggal 20 Maret 2022, DS meminta uang kepada Sihar sebesar Rp. 6 juta, untuk biaya administrasi kunci kios.

“Namun sampai saat ini pelapor tidak juga mendapatkan kios yang telah dijanjikan oleh terlapor Dkk,” sebut Dodi.

Merasa ditipu, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.

“Terlapor DS kita amakan dari kantornya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan IH sudah lebih dulu diamankan terkait kasus yang berbeda,” tukas Dodi. (red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS