SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Danrem 023/KS Kol Inf Donni Hutabarat diwakili Kasrem 023/KS Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa beserta para Kasi Korem, Kabalakrem dan Kabalak Aju menandatangani fakta integritas netralitas TNI dalam pilkada Gubernur Sumut tahun 2018 di aula Gupala Makorem 023/KS, Selasa 20 Februari 2018.

Penandatanganan fakta integritas disaksikan langsung oleh Ketua KPU Kota Sibolga Nadzran dan M. Aminsyah serta dari Panwaslih diwakili Edwinsyah dan Sinta Napitupulu.

Turut hadiri pada acara tersebut sejumlah pejabat Korem 023/KS yakni Kasiter Letkol Inf Nelson Rajagukguk, Kasipers Letkol Caj Drs Haryadi, Danden Kesehatan Letkol CKM Saragih, Danden Zibang Letkol CZI Roni Agus Widodo, Danden Hubrem Letkol CHB Muhammad Yunus, Danden Bekang Mayor CBA Mohktar, Danden POM Mayor CPM Mugiyana SH, para Perwira dan anggota Korem dan Kabalak.

Dalam sambutan Danrem 023/KS Kol Inf Donni Hutabarat yang disampaikan Kasrem Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa menegaskan bahwa seluruh prajurit Korem harus netral dalam menghadapi Pilgubsu ini.

[irp posts=”3065″ name=”Bupati Bakhtiar Sibarani Tinjau Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Hutabalang Menuju Gunung Kelambu”]

Hal itu sebagaimana telah diamanahkan dalam reformasi internal TNI dalam Undang-undang RI 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, netralitas TNI merupakan wujud nyata yang menunjukkan TNI benar-benar tidak akan masuk dalam politik praktis.

“Penandatanganan fakta integritas ini merupakan komitmen serius dari pimpinan Korem 023/KS beserta seluruh jajaran untuk menunjukkan bahwa kita benar-benar netral dalam pelaksanaan pilkada 2018,” katanya.

Danrem mengungkapkan, penandatanganan fakta integritas netralitas ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI, Pangdam I/BB, bahwa netralitas merupakan harga mati.

[irp posts=”3051″ name=”KPAID Tapteng Imbau Tidak Libatkan Anak-anak Saat Kampanye Pilgubsu”]

Danrem juga menuturkan, TNI juga bertugas untuk membantu Polri dalam menghadapi pilkada tahun 2018. Hal yang harus diwaspadai yaitu kampanye hitam (black campaign), politik uang (jual beli suara pemilih) dan daftar pemilih tetap yang tidak akurat.

“Untuk itu saya menekankan kepada seluruh prajurit agar bisa mencegah politik praktis, politik uang dan hal-hal yang bisa mencederai demokrasi khususnya di lingkungan asrama. Bagi siapa saja yang menodai dan mencederai demokrasi akan ditindak tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

[irp posts=”3042″ name=”Gelar Coffe Morning, BI Sibolga Jelaskan Bahaya Uang Virtual”]

Danrem juga mengingatkan anggotanya supaya tidak main-main dengan aturan dan tidak terpengaruh terhadap godaan dan iming-iming dari tim sukses atau pasangan calon. Kata Danrem, larangan berpolitik pratis ditegaskan dalam UU RI No 34 Tahun 2004 Pasal 2 tentang komitmen TNI yang tidak berpolitik praktis.

“Tidak boleh memobilisasi massa untuk mendukung salah satu pasangan calon. Apabila terbukti prajurit melanggar aturan netralitas tersebut, sanksi hukumannya cukup berat menyangkut dengan karir bahkan dipecat,” tegasnya.

Untuk itu Danrem mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan pesta demokrasi agar pelaksanaan pilkada serentak ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. (RED/Penrem)