TAPANULIPOST.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan bahwa terdapat delapan jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat tanpa izin edar dari BPOM. Lebih lanjut, obat-obatan tersebut juga diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan penggunanya.

BPOM berhasil mengidentifikasi delapan jenis obat tradisional ilegal ini melalui pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2022 di beberapa wilayah di Indonesia.

Obat tradisional yang tidak dapat izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat dan mutunya. Sedangkan, obat tradisional mengandung bahan kimia obat beresiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati.

Informasi terkait jenis-jenis obat tradisional ilegal tersebut juga telah diunggah oleh BPOM melalui Instagram BPOM.

Berikut adalah daftar delapan jenis obat tradisional ilegal yang BPOM temukan tersebar di wilayah Indonesia:

1. Tawon Klanceng

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

2. Montalin

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia.

3. Wantong

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB.

4. Xian Ling

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT.

5. Gelantik Sari Manggis

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT.

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua.

7. Kuat Lelaki Cap Beruang

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

8. Minyak Lintah Papua

Tidak mengantongi izin edar. Ditemukan di Sumatera, Bali, dan Kalimantan. (int/red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS