Tapanulipost.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menghadirkan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) sebagai solusi inovatif untuk mempermudah pemerintah daerah (Pemda) dalam menghitung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aplikasi berbasis web ini dianggap lebih akurat dan dapat meminimalkan kesalahan dalam perhitungan, serta mempercepat proses perhitungan iuran JKN oleh Pemda.
Kehadiran ARIP ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penghitungan iuran wajib bagi pemda di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi secara mudah, cepat, dan akurat.
Dalam upaya mengoptimalkan penggunaan ARIP, BPJS Kesehatan Cabang Sibolga bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ARIP di Tapanuli Tengah pada tanggal 29 Agustus 2023.
Dalam kegiatan tersebut, BPKPAD menugaskan Bendahara Pengeluaran dan Operator Aplikasi ARIP di seluruh satuan kerja (Satker) wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengikuti sosialisasi dan melakukan entri data secara langsung pada aplikasi ARIP di Ruang Rapat BPKPAD Tapanuli Tengah.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam mengimplementasikan hasil Rapat Koordinasi dan Rekon Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2023 di Kota Medan beberapa waktu lalu.
“Kami mohon perhatian dari semua pihak agar mengikuti kegiatan sosialisasi ARIP ini dengan sungguh-sungguh. Setiap Satker diharapkan melakukan penginputan data Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan Jasa Pelayanan Medis secara teratur dan disiplin sesuai dengan pembayaran iuran JKN yang telah dianggarkan,” ujar Kepala BPKPAD Tapanuli Tengah, Basyri Nasution.
Basyri juga menekankan bahwa sebelum mengajukan TPP, TPG, dan Jasa Pelayanan Medis untuk pembayaran, seluruh bendahara di setiap Satker harus memastikan bahwa data telah diinputkan dengan benar pada aplikasi ARIP. Data dari ARIP ini akan menjadi dasar pemotongan iuran sebesar 1 persen dari TPP. Melalui aplikasi BPJS Kesehatan ini, potongan iuran 1 persen akan secara otomatis menghitung seluruh komponen tunjangan dengan batas maksimal iuran PNS sebesar Rp12 juta.
“Dengan adanya ARIP, tugas Pemda menjadi lebih praktis dan akurat. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mewajibkan bendahara menggunakan aplikasi ARIP sebagai dasar untuk pencairan TPP, TPG, dan Jasa Medis diharapkan akan meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaannya,” tambah Basyri.
Setelah pemaparan materi sosialisasi ARIP oleh BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, kegiatan dilanjutkan dengan praktik pengentrian data oleh bendahara dan operator satuan kerja untuk memvalidasi data periode Januari hingga Juni 2023.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita Masyita Ridwan, juga menjelaskan bahwa terjadi perubahan dasar pada perhitungan iuran, di mana sebelumnya hanya melibatkan gaji pokok dan tunjangan keluarga, kini juga mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan yang memerlukan perhitungan iuran secara terinci berdasarkan data nama dan alamat.
Atas perubahan tersebut, BPJS Kesehatan meluncurkan inovasi ARIP, yang akan mempermudah perhitungan iuran JKN bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Marilah kita maksimalkan penggunaan ARIP ini. Dengan disiplin dan ketelitian dalam pendataan, kita akan lebih mudah menghitung iuran JKN bagi seluruh satuan kerja. Selain sebagai alat bantu perhitungan, luaran ARIP juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pemutakhiran data peserta, serta untuk analisis tren realisasi iuran JKN dalam penganggaran. Kami siap untuk terus melakukan sosialisasi ini agar seluruh bendahara dan operator di setiap satuan kerja memahami dan mengoptimalkan penggunaan ARIP,” jelas Rita. (ril/red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan