Sibolga, Tapanulipost.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga memusnahkan sekitar 2 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar. Pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di pelataran Kantor KPPBC TMP C Sibolga pada hari Rabu, 8 November 2023.

Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Mohammad Ali Mustofa, menjelaskan bahwa Kantor Bea dan Cukai Sibolga memiliki tanggung jawab pengawasan di 11 Kabupaten dan 3 Kota yakni Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Barat.

“Kita gencar melaksanakan tugas pengawasan dan berhasil melakukan berbagai kegiatan penindakan atas barang kena cukai ilegal,” kata Ali Mustofa.

Ali Mustofa juga mengungkapkan bahwa mereka secara rutin melakukan operasi penindakan mandiri, yang selama tahun 2023 telah menghasilkan 117 penindakan atas barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal, dengan total sekitar 1.971.972 batang rokok ilegal dan 2,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Hasil dari operasi mandiri ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.371.877.708,00 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.526.142.460,” jelasnya.

Selain operasi mandiri, ungkap Ali, Bea Cukai Sibolga juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah/kota di wilayah pengawasan mereka dalam melaksanakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum dengan kegiatan Operasi Bersama.

Kegiatan ini telah menghasilkan sembilan penindakan dengan total 19.160 batang rokok ilegal dan potensi kerugian negara sebesar Rp 13.310.040, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24.525.800.

“Secara total, dari awal tahun hingga akhir triwulan ketiga 2023, telah dilaksanakan 126 penindakan yang menghasilkan jumlah rokok ilegal sebesar 1.991.132 batang dan 2,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.385.187.748,00 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.550.668.260,” ungkap Ali Mustofa.

Menurutnya, pemusnahan ini adalah hasil kerja sama antara Bea Cukai Sibolga dengan beberapa instansi terkait sebagai bagian dari program Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

“Di masa depan, masyarakat diharapkan dapat lebih menyadari kerugian negara yang disebabkan oleh peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok illegal,” ujar Ali.

Ali Mustofa juga menekankan bahwa masalah rokok ilegal tidak dapat diselesaikan oleh Bea Cukai sendirian, melainkan memerlukan dukungan dari masyarakat luas untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat diharapkan melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Layanan Informasi Bea Cukai Sibolga (WhatsApp 0811-6159-944, media sosial Instagram, Twitter, Facebook, YouTube, dan Twitter @beacukaisibolga) agar upaya pemberantasan rokok ilegal dapat terus berlanjut demi pengamanan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” imbaunya.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya, mewakili Danrem 023/KS, mewakili Kapolres Sibolga, mewakili kepala daerah wilayah kerja Bea dan Cukai Sibolga, KPKLN Padangsidimpuan serta perwakilan instansi vertikal. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS