SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Tiga Anggota Satpol PP Pemkab Tapanuli Tengah, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pemilik café, divonis 5 bulan oleh Majelis Hakim PN Sibolga, Selasa, 27 Agustus 2019.

”Menyatakan terdakwa Hatigoran Siregar, Jeffri dan Jonferi Silaban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Marollop Bakkara didampingi dua Hakim Anggota yakni Obaja Sitorus dan Tetty Siskha.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatan para terdakwa yang menyebabkan korban menderita luka-luka. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa tersebut lebih lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, selama 4 bulan penjara.

JPU menuntut ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana. Sub 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Tapanuli Tengah terhadap 3 orang warga, David Butar-butar alias Molen (43) bersama 2 orang anaknya, Pangeran Jonatan dan Samuel Butar-butar terjadi di warung milik David Butar-butar di Jalan PLTA Sipan Sihaporas/ AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Tapteng pada 28 November 2018.

Saat itu sejumlah Anggota Satpol PP datang untuk melakukan razia penertiban kafe milik Molen.(red)