SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menjatuhkan tuntutan 4 bulan penjara terhadap 3 orang terdakwa Anggota Satpol PP Pemkab Tapanuli Tengah, atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap pemilik kafe.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Donni Doloksaribu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis, 18 Juli 2019.

“Terdakwa Hatigoran Siregar, Jefri Panggabean dan Jonferi Silaban masing-masing dituntut 4 bulan penjara,” ujar JPU.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) Jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana. Sub 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP

Selanjutnya, pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Marollop Bakkara serta Hakim Anggota Obaja Sitotus dan Tetty Siska, memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Tadi sudah dengar tuntutan dari JPU, kalian punya hak mengajukan pembelaan secara tertulis dalam waktu 7 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Kemudian, Penasihat hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan dam memohon waktu selama satu minggu.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 25 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Tapanuli Tengah terhadap 3 orang warga, David Butar-butar alias Molen (43) bersama 2 orang anaknya, Pangeran Jonatan dan Samuel Butar-butar terjadi di warung milik David di Lingkungan II, Sibuluan Nauli, Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan pada 28 November 2018.

Saat itu sejumlah Anggota Satpol PP datang untuk melakukan penertiban kafe milik Molen yang diduga menjadi tempat prostitusi.(red)