TAPTENG, TAPANULIPOST.com – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tapanuli Tengah bersama sejumlah Organisasi Kepemudaan menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin, 14 Mei 2018 sekira pukul 09.00 WIB.

Para pengunjuk rasa meminta Majelis Hakim PN Sibolga segera menahan Humisar Charles Pardede yang merupakan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani yang merupakan Bendahara KNPI Sumut, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah.

Aksi unjuk rasa tersebut digelar sesaat sebelum dimulainya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan agenda meminta keterangan terdakwa yang dijadwalkan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Foto : KNPI dan sejumlah OKP minta terdakwa Charles ditahan. (Dok. TAPANULIPOST.com)

Pantauan, ratusan pengunjuk rasa datang membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan, “Charles jangan kau buat keributan di Kabupaten tapanuli Tengah”

“Jangan kau minta kami gunakan bahasa sendiri Charles”

“Pak Hakim dan Pak Jaksa!!! Kami bermohon supaya Humisar Charles Pardede dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, supaya ada efek jera”

“Pak Hakim dan Pak Jaksa mohon tangkap/tahan Humisar Charles Pardede demi menjaga terjadinya yang tidak diinginkan bersama”

[irp posts=”3744″ name=”Warga Kota Sibolga Berdoa untuk Korban Kerusuhan di Mako Brimob”]

Koordinator aksi Imam Safii Simatupang dalam orasinya meminta Ketua Pengadilan Negeri Sibolga agar segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Humisar Charles Pardede.

Menurut Imam, penahanan terdakwa menjadi sangat penting dalam proses penegakan hukum.

“Sebab dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Serta untuk menjamin keamanan terdakwa dan memberikan efek jera,” ujar Imam.

“Kita juga meragukan jika nantinya ada pihak ketiga yang mengganggu Charles, jadi kita yang tertuduh. Kami tidak ingin kader kami dicemarkan nama baiknya. Untuk itu kami Pemuda Indonesia meminta agar Ketua Pengadilan menahan terdakwa Charles Pardede,” sambung Darwin.