SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sibolga Sambas menangkap 4 orang terdiri dari 2 pria dan 2 wanita usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah P (38) dan BS (30). Kedua pria ini warga Gg Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Sementara dua tersangka lainnya adalah wanita berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial A (25) warga Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan. Kemudian SA (29) warga Jalan Walet  Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga Selatan.

(Baca juga: IRT Ini Ngaku Sering Disuruh “Belanja” Sabu)

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin mengatakan keempat pengguna narkoba itu berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat yang diterima petugas Polsek Sibolga Sambas.

Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut, petugas langsung menangkap keempatnya di dapur rumah salah satu tersangka pada, Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

“Empat tersangka ditangkap usai pesta narkoba di dapur rumah tersangka A,” kata Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2020).

Dari dapur rumah tersebut, lanjut Sormin, ditemukan alat hisap sabu-sabu berikut satu buah kaca pirek bekas bakaran sabu.

“Setelah dites urine keempat tersangka positif mengandung Amphetamine,” ujar Sormin.

(Baca juga: Terjadi di Sibolga, Pria Ini Nekat Bekap Mulut IRT dan Ancam Pakai Cutter Karena Tergiur…)

Sormin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka pria merupakan residivis kasus narkotika.

“Tersangka P pernah dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Tukka pada tahun 2019 lalu dalam kasus narkotika. Sedangkan BS juga pernah dihukum selama 2,5 tahun di Lapas Tukka,” ungkapnya.

Sementara dua tersangka wanita merupakan Ibu Rumah Tangga. Keduanya, kata Sormin, belum pernah menjalani hukuman.

“Tersangka A belum pernah dihukum dan telah berumahtangga memiliki 2 orang anak. Sedangkan tersangka SA miliki 3 orang anak. Tersangka SA ini sudah 3 minggu tinggal bersama di rumah tersangka A lantaran suami A berangkat ke laut,” sebut Sormin.

(Baca juga: Sang “Ratu Sabu” Tapteng Ditangkap Bersama Oknum Polisi)

Menurut pengakuan para tersangka, sabu sabu yang mereka konsumsi dibeli oleh tersangka A dan BS pada, Kamis (15/10) sekira pukul 21.00 WIB dari seseorang yang identitasnya telah diketahui polisi.

“Menurut tersangka sabu-sabu dibeli seharga Rp 50.000, dan uangnya diterima dari tersangka P. Lalu yang merakit alat hisap sabu atau bong adalah tersangka P. Selanjutnya keempat tersangka mengkonsumsi sabu bersama-sama,” bebernya.

(Baca juga: Polres Tapteng Ringkus 2 Pria Pemakai Sabu setelah Sempat Kabur)

Keempat tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga guna proses hukum lebih lanjutnya.

“Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelas Sormin. (red)