TAPANULI TENGAH, TAPANULIPOST.com – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani berang mengetahui warganya dipungli oleh PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR), selama lebih kurang 10 tahun.

PT SGSR, salah satu perusahaan perkebunan kepala sawit di Kecamatan Sirandorung dan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dilaporkan telah melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada warga yang memiliki kebun di sekitar perkebunan perusahaan itu.

Warga yang mengangkut buah kelapa sawit diwajibkan membayar Rp30 per kilogram ketika melintas di areal kebun kelapa sawit milik PT SGSR. Warga tidak diperbolehkan melintas untuk ke kebunnya dari areal Kebun Sawit milik PT. SGSR.

Baca juga: Terungkap PT SGSR Kutip Uang Rakyat Selama 10 Tahun, Bupati: Ini Pungli

Selain itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan HGU seluas 6.957 hektar itu juga disebut mewajibkan masyarakat menjual buah sawitnya ke perusahaan tersebut.

Bukan hanya itu, pihak PT. SGSR juga dituding memaksa warga yang memiliki lahan di sekitar kebun untuk menjual lahannya atau menyewakan lahannya ke perusahaan.

Hal ini terungkap saat Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani melakukan pertemuan antara masyarakat dan pihak PT. SGSR. pada Senin (21/12/2020).

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap adanya larangan hewan ternak kerbau milik warga untuk melintas, dan bila melintas dikenai tarif sebesar Rp30 ribu ekor dari sebelumnya Rp 200 ribu per ekor.

Hal itu diungkapkan warga yang hadir pada pertemuan yang dilaksanakan di Aula Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng.

Mendengar keluhan masyarakat, Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani marah besar dan akan mengambil sikap tegas.