TAPANULIPOST.com – Seorang wanita berinisial TF (31) ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penipuan di Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku menggunakan modus berpura-pura melakukan transaksi jual beli harimau Benggala.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan modus operandi tersangka adalah meminta uang sebesar Rp 200 juta dari korban dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 100 juta, sehingga membuat korban tertarik untuk menginvestasikan uangnya pada penjualan hewan langka harimau Benggala.

Dijelaskan, pada tanggal 26 Juni dan 27 Juli 2022, korban mentransfer Rp 200 juta kepada pelaku, namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh pelaku.

“Uang korban tidak dipergunakan oleh tersangka untuk membayar hewan harimau Benggala tersebut, dan uang korban sampai saat ini tidak dikembalikan,” sebut Rizka.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, kasus penipuan tersebut berawal saat pelaku mengajak korban untuk bekerja sama dalam bisnis hewan langka dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 100 juta.

“Kemudian, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 200 juta dari korban, dan korban menyetujuinya dengan mentransfer uang tersebut,” bebernya.

Meskipun pelaku sempat menjanjikan untuk mengembalikan uang tersebut pada tenggat waktu tertentu, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga saat ini.

Korban melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Polresta Bogor Kota karena tidak adanya itikad baik dari pelaku.

Akibat tindakannya, pelaku dikenai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Rizka memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh investasi keuntungan besar dalam waktu singkat. (red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS