SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk meminta para pengusaha di kota itu supaya dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Syarfi Hutauruk berharap THR dapat diberikan paling lambat sebelum menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 pada 24-25 Mei 2020.
Wali Kota menuturkan sudah membuat surat imbauan kepada para pengusaha di Kota Sibolga untuk membayarkan THR bagi karyawan.

“Surat imbauannya sendiri sudah kita tandatangani dan juga sudah beredar,” kata Syarfi kepada Tapanulipost.com, Sabtu 16 Mei 2020.
Soal besaran THR, kata Syarfi, agar dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Sebab melihat kondisi yang dirasakan oleh pengusaha dimasa Pandemi COVID-19 cukup berat.

Apalagi beberapa perusahaan di Kota Sibolga sudah merumahkan sejumlah karyawannya, seperti Rumah Sakit Umum (RSU) Metta Medika sebanyak 120 orang dan Hotel Wisata Indah (WI) dan Poncan Marine Resort sebanyak 83 orang.

“Tapi apapun kesulitan ekonomi pengusaha itu, kiranya perhatian pembayaran THR itu tetap dibayarkan. Sekalipun besarannya harus disesuaikan dengan kemampuan sekarang ini,” ujar Syarfi.

Ketika ditanya bagaimana penanganan terhadap karyawan yang dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Sibolga? Syarfi mengaku sudah mempersiapkan bantuan untuk itu. Asal mereka terdata sebagai penduduk Kota Sibolga.

“Kalau mereka tinggal di daerah lain di luar Kota Sibolga, itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tempat dia tinggal. Jadi, kalau karyawan itu tinggal di Kota Sibolga dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan dicatat dan kita berikan bantuan,” tukasnya. (red)